Pemerintah Ancam Cabut Izin Gojek-Grab Andai Tak Patuhi Komisi 8%

Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengancam akan mencabut izin perusahaan ride-hailing seperti Gojek dan Grab jika tak mematuhi aturan komisi dari 20 ke 8 persen. Sebab, aturan tersebut sudah berlaku mulai 1 Juli 2026.

Menteri UMKM Indonesia, Maman Abdurrahman mengatakan, pihaknya masih terus memantau penerapan komisi 8 persen di Indonesia. Dia juga tetap menjalin komunikasi dengan aplikator-aplikator terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembagian komisi 92%, 8% berlaku untuk semua ojol transportasi dua roda. Kalau memang nanti ada yang katanya belum, nanti kita cek. Tentunya kita ada pembicaraan juga dengan aplikator. Kita akan lihat nanti datanya semua," ujar Maman, dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (10/7).

Driver ojol Grab di Tendean, Jakarta Selatan.Driver ojol Grab di Tendean, Jakarta Selatan. Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com

Dia juga mengingatkan aplikator yang terbukti melanggar aturan berpotensi dikenai sanksi keras. Namun, menurut dia, kecil kemungkinan perusahaan berani mengabaikan aturan karena konsekuensinya sangat berat.

"Sesuai dengan mekanisme aturan yang ada. Saya yakin nggak mungkin mereka berani, karena konsekuensinya besar. Konsekuensinya bisa pencabutan izin dan lain sebagainya. Tapi kita lihat ya, kita cek kalau memang betul-betul ada laporan itu," ungkapnya.

Maman menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menjatuhkan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran, peringatan, hingga pencabutan izin operasional.

"Kalau betul ada yang melanggar aturan, kita tindak lanjuti sesuai mekanisme yang ada, baik teguran, peringatan, atau bahkan sampai paling tinggi pencabutan izin. Itu kan ada di Komdigi," tuturnya.

Di sisi lain, Maman mengklaim, pemerintah ingin menjaga hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi tetap sehat. Kata dia, perwakilan komunitas ojol yang hadir dalam dialog juga menganggap perusahaan aplikasi bukan musuh mereka.

"Mereka nyampaikan ke saya, teman-teman komunitas, bahwa aplikator itu bukan musuh mereka. Mereka sampaikan juga bahwa aplikator adalah mitra. Jadi semangatnya itu adalah kemitraan, kebersamaan, dan prinsip saling menguntungkan," kata dia.

Sebagai catatan, ketentuan komisi maksimal 8% bagi aplikator resmi berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan tersebut telah berlaku sejak 1 Juli 2026.

(sfn/dry)