Pembentukan Kecamatan Kumpai Raya tunggu kode wilayah - ANTARA News Kalimantan Barat
Pontianak (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam mengatakan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memastikan proses pembentukan Kecamatan Kumpai Raya terus berjalan dan saat ini masih menunggu penerbitan kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri.
"Pemkab menegaskan seluruh tahapan administrasi di tingkat daerah telah diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku," kata Yusran di Sungai Raya, Sabtu.
Yusran mengatakan proses pemekaran Kecamatan Kumpai Raya telah dimulai sejak tahun 2022, setelah Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyelesaikan Peraturan Daerah terkait Pembentukan Kecamatan Baru.
"Proses ini sudah dimulai sejak lama. Setelah perda selesai, kami menyampaikan untuk dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada 29 Agustus 2022," tuturnya.
Ia menjelaskan hasil evaluasi provinsi kemudian diterbitkan pada September 2022. Selanjutnya, Pemkab Kubu Raya bersama pemerintah provinsi mengajukan permohonan kode kecamatan kepada Kemendagri pada 16 September 2022 untuk mendapatkan persetujuan pembentukan wilayah administrasi baru.
Dari dua usulan pemekaran kecamatan yang diajukan, yakni Kecamatan Kumpai Raya dan Kecamatan Teluk Air, Kemendagri melalui surat tertanggal 9 Januari 2023 menyetujui pembentukan Kecamatan Kumpai Raya. Sementara usulan Kecamatan Teluk Air belum mendapatkan persetujuan.
"Alhamdulillah Kecamatan Kumpai Raya disetujui pemekarannya. Setelah itu, pemerintah provinsi menindaklanjuti dengan melakukan pembinaan dan koordinasi terkait tahapan persiapan selanjutnya," katanya.
Yusran menjelaskan Pemkab Kubu Raya juga telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari menyiapkan kantor camat sementara, menempatkan personel sebagai penghubung kecamatan, hingga mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk mendukung operasional kecamatan baru tersebut.
Namun, hingga kini penerbitan kode wilayah dari pemerintah pusat masih dalam proses. Pemkab Kubu Raya telah beberapa kali menyampaikan surat resmi kepada Kemendagri, di antaranya pada 15 September 2024 dan 24 Maret 2025, serta terus melakukan komunikasi dan koordinasi untuk mempercepat proses tersebut.
"Kami juga pernah membawa camat dan kepala desa untuk beraudiensi ke Kemendagri. Bahkan proses audiensi turut mendapat dukungan dari anggota DPRD, termasuk perwakilan daerah pemilihan Kumpai Raya," ujarnya.
Yusran menegaskan lamanya proses tersebut bukan berarti pemerintah daerah tidak melakukan upaya.
Menurutnya, pembentukan kecamatan baru merupakan kewenangan berjenjang yang juga mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia, anggaran, sarana prasarana, hingga regulasi pelayanan publik.
Ia meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum lengkap terkait proses pemekaran tersebut.
Menurutnya, seluruh pihak perlu menjaga kekondusifan Kubu Raya dan memahami bahwa setiap tahapan membutuhkan waktu serta kajian dari pemerintah pusat.
"Kita berharap masyarakat memahami proses ini dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak komprehensif. Semua pihak harus bersama-sama menjaga suasana daerah agar tetap kondusif," katanya.
Yusran menambahkan Pemkab Kubu Raya tetap berkomitmen mewujudkan target pembangunan daerah sebagaimana visi dan misi kepala daerah, termasuk pembentukan kecamatan baru secara bertahap hingga 2029.
Ia berharap seluruh unsur pemerintah, legislatif, dan masyarakat terus bersinergi dalam mendukung kemajuan Kubu Raya.
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.