◐

PDIP Belum Usulkan Besaran Ambang Batas Parlemen, Ini Alasannya - Nasional Katadata.co.id

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP menyatakan belum memiliki usulan resmi terkait penyesuaian ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold. Namun Partai Banteng menilai konsolidasi demokrasi dan peningkatan efektivitas parlemen membutuhkan PT antara 4% sampai 7%.

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif PDIP Deddy Sitorus mengatakan penyesuaian ambang batas tersebut akan bergantung pada tujuan pemilu. Namun Deddy menekankan pihaknya belum memiliki usulan resmi terkait usulan PT dalam Revisi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Usulan tentang PT dalam RUU Pemilu masih dalam kajian karena belum dibahas secara resmi sama sekali," kata Deddy kepada Katadata.co.id, Senin (28/9).

Deddy mengatakan partainya masih mempelajari naskah akademik dan draf RUU Pemilu. Karena itu, posisi resmi PDIP terkait ambang batas parlemen masih sesuai dengan UU Pemilu, yakni 4%.

Deddy juga mengatakan, penurunan batas tersebut dapat memberikan peluang sebesar-besarnya bagi seluruh partai politik untuk bergabung ke parlemen.

Namun Deddy mengingatkan kebijakan tersebut pernah diambil pada 1999 yang mengakibatkan DPR tidak efektif dan tidak berkontribusi pada stabilitas politik.

Di sisi lain, Deddy mengakui peningkatan ambang batas hingga 7% dapat menyederhanakan jumlah parpol di Senayan menjadi tujuh sampai 10 parpol. Namun langkah tersebut dapat mempermudah proses pengambilan keputusan di DPR.

Menurutnya, jumlah tujuh sampai 10 parpol telah dapat mewakili berbagai spektrum ideologi di Indonesia. Selain itu, peningkatan ambang batas dapat membuat seluruh parpol memiliki perwakilan dalam Alat Kelengkapan Dewan, Badan, Panitia Khusus, dan Panitia Kerja di DPR.

Dia mengatakan, angka sebesar 4% telah membuat DPR tidak berjalan efektif. Sebab, distribusi anggota DPR dari setiap parpol tidak rata yang akhirnya membuat semua lembaga di Senayan tidak optimal.

Deddy menyampaikan seorang anggota DPR saat ini rangkap jabatan dan harus memilih menghadiri rapat di DPR. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kinerja DPR secara keseluruhan.

"Kerja-kerja, kontribusi, dan kehadiran Anggota DPR di semua lembaga itu menjadi tidak optimal," katanya.

Reporter: Andi M. Arief