KKP sebut kerja sama perikanan RI-China menyerap 669 tenaga kerja
Jakarta (ANTARA) - Kerja sama perikanan Indonesia dan China melalui skema Technical Cooperation Guidelines (TCG) melibatkan 669 tenaga kerja Indonesia dalam pengoperasian 33 kapal perikanan berbendera Indonesia di Wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 atau perairan Arafura.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dikutip dari keterangan di Jakarta, Minggu, mengatakan kerja sama tersebut tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan produksi perikanan, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi Indonesia melalui penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Salah satu awak kapal, Mualim I KM SMMRF 88 Erwin Agung Triono mengatakan program tersebut memberikan kesempatan bagi awak kapal untuk meningkatkan pengalaman dan keterampilan di bidang perikanan.
Dia berharap program kerja sama tersebut dapat berlanjut, sehingga pengalaman yang diperoleh awak kapal saat ini dapat mendukung regenerasi sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
Nelayan asal Kebumen, Jawa Tengah, Marito mengatakan program tersebut juga membuka kesempatan kerja bagi masyarakat di sektor perikanan.
“Tenaga semakin banyak yang menganggur akhirnya bisa terserap dalam rangka mengikuti program TCG ini,” ujarnya.
KKP memastikan bahwa dalam program tersebut, awak kapal memperoleh gaji, bonus atau premi berdasarkan hasil tangkapan, serta perlindungan berupa asuransi kesehatan, kematian, dan ketenagakerjaan.
KKP menyebut 33 kapal yang disiapkan dalam kerja sama tersebut diproyeksikan menghasilkan sekitar 9.500 ton ikan sesuai kuota yang ditetapkan.
Sebanyak 33 kapal perikanan berbendera Indonesia tersebut akan beroperasi di WPPNRI 718 atau perairan Arafura, guna meningkatkan produksi perikanan tangkap nasional.
Kerja sama tersebut juga diperkirakan memberikan kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp65 miliar.
Technical Cooperation Guidelines (TCG) merupakan tindak lanjut kunjungan kerja Presiden RI ke China pada 9 November 2024 yang menyepakati joint statement antarkedua negara.
Di sektor kelautan dan perikanan, kesepakatan tersebut diimplementasikan dengan penandatanganan TCG oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI bersama Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan China.
Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup penangkapan ikan, pembangunan fasilitas perikanan di darat termasuk pelabuhan perikanan, pengolahan ikan, pertukaran keterampilan, pelatihan, dan data relevan terkait sektor perikanan, serta kolaborasi untuk memastikan pemenuhan kesejahteraan pekerja perikanan.
Baca juga: KKP perkuat jaminan mutu produk perikanan dari hulu hingga hilir
Baca juga: Pagu anggaran KKP 2027 tetap Rp16,65 triliun usai pembahasan Banggar
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.