PAW DPP AMPI Dipersoalkan, Sejumlah Pengurus Nilai Ketua Umum Diduga Langgar AD/ART Organisasi

Bagikan:

JAKARTA – Keputusan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPP AMPI) melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan sejumlah pengurus masa bakti 2022–2027 menuai sorotan.

Sejumlah pengurus menilai proses tersebut diduga tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi Nomor PO-004/DPP-AMPI/07/2022.

Berdasarkan kajian internal terhadap AD/ART AMPI Tahun 2022 dan Peraturan Organisasi tentang Penetapan Jabatan Lowong, Pergantian Antar Waktu (PAW), dan Reposisi Personalia Pengurus AMPI, keputusan tersebut dinilai tidak memenuhi mekanisme konstitusional organisasi.

Kajian itu menyebut terdapat dugaan pengabaian terhadap prinsip supremasi konstitusi organisasi, kolektif-kolegial, due process of organization, serta tata kelola organisasi yang baik (good organizational governance).

Ketua Bidang Organisasi DPP AMPI, Wahyu Hamdani, menegaskan bahwa seluruh pengurus, termasuk Ketua Umum, berkewajiban mematuhi AD/ART dan Peraturan Organisasi.

"Organisasi tidak boleh dijalankan berdasarkan kehendak seseorang. AD/ART adalah konstitusi tertinggi organisasi yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengurus tanpa terkecuali. Ketika konstitusi diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas keputusan, tetapi juga legitimasi kepemimpinan organisasi," ujarnya.

Menurut Wahyu, AD AMPI menempatkan Dewan Pimpinan Pusat sebagai badan pelaksana tertinggi yang bekerja secara kolektif.

Karena itu, keputusan mengenai PAW bukan merupakan kewenangan absolut Ketua Umum, melainkan harus melalui mekanisme yang diatur dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi.

Hasil kajian organisasi tersebut mengungkap sedikitnya lima poin yang dinilai perlu menjadi perhatian.

Pertama, Peraturan Organisasi Nomor PO-004 mengatur bahwa keputusan mengenai jabatan lowong, PAW, maupun reposisi personalia harus diputuskan melalui rapat pleno yang secara khusus membahas agenda tersebut dengan memperhatikan usul dan saran Dewan Pembina. Namun, menurut kajian tersebut, mekanisme itu diduga tidak dijalankan secara utuh.

Kedua, dasar penetapan jabatan lowong dipertanyakan. Peraturan Organisasi membatasi alasan suatu jabatan dinyatakan lowong, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, kehilangan keanggotaan, rangkap jabatan, tidak aktif setelah diberikan peringatan, atau melakukan tindakan yang merugikan organisasi sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara pengurus yang diberhentikan disebut tidak pernah mengundurkan diri maupun kehilangan status keanggotaan.

Ketiga, pengurus yang diberhentikan disebut tidak pernah menerima Surat Teguran maupun Surat Peringatan, padahal mekanisme tersebut dipersyaratkan apabila alasan pemberhentian didasarkan pada ketidakaktifan.

Keempat, pengurus yang diberhentikan juga disebut tidak diberikan kesempatan menggunakan hak membela diri sebelum keputusan PAW diterbitkan.

Kelima, keputusan tersebut diduga tidak melalui pertimbangan Dewan Pembina sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi DPP AMPI, Muhammad Safii, menilai rangkaian proses tersebut berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam tata kelola organisasi.

"Kewenangan Ketua Umum bukanlah kewenangan tanpa batas. AD/ART telah mengatur bahwa DPP adalah lembaga yang bekerja secara kolektif-kolegial. Ketika keputusan strategis diambil tanpa memenuhi prosedur konstitusional, tanpa dasar penetapan jabatan lowong, tanpa surat peringatan, tanpa hak membela diri, serta tanpa memperhatikan pertimbangan Dewan Pembina, maka tindakan tersebut berpotensi merupakan pelanggaran terhadap konstitusi organisasi," katanya.

Safii menambahkan, setiap tindakan yang bertentangan dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi tidak hanya berdampak pada keabsahan keputusan, tetapi juga legitimasi kepemimpinan organisasi.

"Tidak ada seorang pun yang berada di atas konstitusi organisasi. Ketua Umum justru menjadi pihak pertama yang wajib memberikan teladan dalam menjalankan AD/ART. Ketika konstitusi organisasi diabaikan, maka kepercayaan kader terhadap organisasi juga ikut dipertaruhkan," ujarnya.

Berdasarkan kajian tersebut, Safii menilai, terdapat alasan untuk melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Ketua Umum melalui mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga marwah organisasi, kepastian hukum, serta supremasi konstitusi organisasi.

BACA JUGA:


Sementara itu, Wahyu Hamdani menegaskan bahwa penyampaian sikap tersebut bukan bertujuan memicu konflik internal, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral agar AMPI tetap menjadi organisasi kader yang menjunjung demokrasi internal, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

"Kami tidak sedang melawan seseorang. Kami sedang mempertahankan konstitusi organisasi. Sebab organisasi yang besar tidak dibangun oleh kekuasaan, tetapi oleh penghormatan terhadap aturan yang disepakati bersama," katanya.

Dalam pernyataannya, mereka juga mendorong DPP AMPI untuk membuka secara transparan dokumen yang menjadi dasar keputusan PAW, menjelaskan prosedur yang digunakan, meninjau kembali keputusan apabila terbukti tidak sesuai AD/ART, melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan melalui mekanisme organisasi jika ditemukan pelanggaran, serta mengembalikan tata kelola organisasi sesuai prinsip konstitusional, kolektif-kolegial, transparan, dan akuntabel.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+

Populer

Imigrasi Tanjung Priok Gelar Layanan Paspor Akhir Pekan di Car Free Day Jakarta

27 Juli 2026, 00:05

Bordeaux di Prancis Terancam Dilalap Si Jago Merah, Walkotnya Ogah Evakuasi Warga

27 Juli 2026, 01:02