Optimalkan Penanggulangan Karhutla, Upaya Pemadaman hingga Penegakan Hukum Diperkuat
AKURAT.CO Pemerintah berkomitmen menuntaskan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) karena dampaknya bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Deputi I Bakom RI, Fahd Pahdepie, menjelaskan, pemerintah saat ini menghadapi dua pekerjaan utama, yakni mengendalikan kebakaran di lapangan serta memastikan masyarakat terdampak tetap memperoleh perlindungan dan layanan dasar.
"Karhutla tidak dapat ditangani oleh satu institusi. Hari ini kami hadir untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa kerja keras, kolaborasi, dan gotong royong lintas institusi nyata dilakukan di lapangan. Semua pihak bahu-membahu agar karhutla segera dapat ditangani," ujar, melalui keterangan resmi, Jumat (18/9/2026).
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenko Polkam, Brigjen TNI Honi Havan, menekankan bahwa pemerintah memprioritaskan percepatan pemadaman di wilayah yang masih mengalami kebakaran dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang tersedia.
Karena itu, pihaknya mempercepat penanganan karhutla melalui langkah terpadu yang dikoordinasikan Kemenko Polkam melalui Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla.
Baca Juga: Menko Polkam Minta Polisi Segera Proses Tersangka Karhutla
Koordinasi lintas sektor dilakukan untuk menyatukan langkah kementerian/lembaga, pemerintah daerah, TNI, Polri, dunia usaha, dan masyarakat, mulai dari pemadaman dan perlindungan warga hingga pemantauan kualitas udara, informasi publik, serta penegakan hukum.
"Pemerintah berupaya maksimal dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Fokus saat ini adalah mempercepat pemadaman di lahan yang masih terbakar melalui koordinasi lintas sektor, patroli, ground check, serta berbagai upaya lainnya, termasuk penegakan hukum," ujar Brigjen TNI Honi Havan.
Dalam aspek penegakan hukum, Direktur Tindak Pidana Tertentu, Bareskrim, Brigjen Mohammad Irhamni, mengatakan, sebanyak 219 perkara karhutla ditangani di sejumlah wilayah. Dengan jumlah terbesar di Kalimantan Barat sebanyak 65 perkara dan Riau 57 perkara.
Dari jumlah tersebut, 54 perkara berada pada tahap penyelidikan dan 116 perkara pada tahap penyidikan.
Polri juga melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 95 korporasi yang diduga terkait dengan karhutla, sementara KLH/BPLH telah menyegel 50 badan usaha di Sumatera dan Kalimantan.