◐

OJK: Tujuh peserta "regulatory sandbox" telah selesai proses uji coba

Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Adi Budiarso mengatakan tujuh peserta Regulatory Sandbox (Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi) telah menyelesaikan proses uji coba.

“Hingga bulan September 2026, telah terdapat tujuh peserta sandbox yang menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan lulus dengan model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema kontrak pengelolaan dana, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stable coin rupiah, kustodian aset keuangan digital non-perdagangan, dan manajer dana kripto,” katanya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2026 di Jakarta, Senin.

Jika mengacu pada Peraturan OJK Nomor 3 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) maka, lanjutnya, bagi penyelenggaraan ITSK dengan model bisnis yang sama dengan tujuh peserta sandbox yang telah lulus, mempunyai hak untuk melakukan pendaftaran kepada OJK tanpa melalui proses uji coba pengembangan sandbox.

Saat ini, ia mengatakan terdapat empat peserta sandbox yang terdiri dari satu penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto dan tiga pendukung pasar yang tengah melaksanakan proses uji coba.

OJK juga, menurut dia, disebut sedang melakukan proses evaluasi terhadap lima permohonan untuk menjadi peserta sandbox yang terdiri atas dua model bisnis, yakni aset keuangan digital (aset kripto) dan tiga model bisnis pendukung pasar.

Terkait penyelenggaraan ITSK per September 2026, yang telah terdaftar di OJK terdiri dari delapan pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).

Per Agustus 2026, penyelenggaraan ITSK dinyatakan telah berhasil menjalin 1.389 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan maupun pihak lainnya. Adapun penyelenggaraan ITSK dengan jenis PAJK sudah menyelesaikan transaksi yang disetujui oleh mitra senilai Rp2,27 triliun dengan jumlah pengguna tercatat sebanyak 19,70 juta yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

“Selain itu, jumlah permintaan data scoring credit atau total inquiry per hit yang diterima oleh penyelenggaraan ITSK dengan jenis PKA tersebut selama bulan Agustus 2026 tercatat mencapai 28,71 juta hit,” kata Adi Budiarso.

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.