Saham: OJK jatuhkan denda Rp2,1 triliun saat pasar saham Indonesia terancam turun kelas setara Zimbabwe - BBC News Indonesia

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Telah diterbitkan 3 jam yang lalu
Waktu membaca: 7 menit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi senilai total Rp2,1 triliun terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan manipulasi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA) selama periode 2024–2026 serta dugaan pelanggaran penjatahan saham PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).
Pengumuman OJK muncul sehari setelah penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka konsultasi publik mengenai kemungkinan penurunan status pasar modal Indonesia menjadi Standalone Market, kategori yang berada dua tingkat di bawah status pasar saham Indonesia saat ini yaitu Emerging Market.
Kelompok Standalone Market saat ini antara lain beranggotakan Zimbabwe, Nigeria, Lebanon, dan Ukraina.
Sentimen tersebut memicu gejolak di pasar.
Pada perdagangan Jumat (16/10), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat anjlok lebih dari 8% pada awal sesi sehingga memicu penghentian perdagangan sementara atau trading halt.
IHSG dibuka di level 5.393,92 dari posisi penutupan sebelumnya 5.863,78.
Pada pukul 09.32 WIB, indeks berada di level 5.205,92 atau turun 11,22%. IHSG bahkan menyentuh level terendah intraday 5.193,22.
Pada penutupan perdagangan, IHSG berakhir melemah 11,57% ke level 5.185,105.
Taraf itu merupakan yang terendah sejak 2020 atau terlemah dalam enam tahun lebih perdagangan saham.
Apa temuan OJK?
Dalam keterangan resminya, OJK menyebut telah memeriksa perdagangan saham DSSA sepanjang periode 2024 hingga 2026 atas dugaan pelanggaran ketentuan manipulasi pasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
DSSA merupakan perusahaan energi, infrastruktur, dan teknologi yang berada di bawah Grup Sinar Mas.
Selama penyelidikan, OJK meminta data kepada sejumlah anggota bursa dan menelusuri aliran dana yang terkait dengan transaksi saham DSSA. Regulator juga memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Menurut OJK, pemeriksaan menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa.
"OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham mengalami peningkatan yang signifikan," demikian pernyataan regulator.
OJK juga menemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan direksi perusahaan efek. Atas temuan tersebut, regulator membekukan izin individu sejumlah direksi perusahaan efek yang terkait.
OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran dalam transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).
Baca juga:
- IHSG sempat ambruk beruntun – Apa pengaruh bagi Indonesia dan masyarakat?
- Mengapa nilai tukar rupiah anjlok ke rekor terendah sepanjang masa?
- Rupiah dan IHSG anjlok mendekati level terendah – 'Ruang fiskal Indonesia compang-camping dan rentan tergelincir krisis'
Untuk kasus BREN dan CUAN, OJK menyatakan menemukan fakta bahwa sejak awal sebagian saham yang ditawarkan dalam IPO telah direncanakan untuk dialokasikan kepada kelompok pihak yang berkaitan dengan pemegang saham pengendali.
Dalam proses penyelidikan, OJK meminta data kepada perusahaan sekuritas, penjamin emisi, dan bank kustodian, serta menelusuri aliran dana yang terkait dengan proses penawaran umum kedua perusahaan.
OJK juga memanggil sedikitnya lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak yang terlibat dalam proses penjatahan saham.
Menurut regulator, terdapat tindakan yang menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN.
Pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh alokasi saham dalam jumlah besar dengan cara mengaburkan identitas mereka.
Akibatnya, kepemilikan saham menjadi terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar relatif terbatas.
Selain pelanggaran tersebut, OJK menyatakan menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari perdagangan saham DSSA maupun pemesanan saham BREN dan CUAN.
Oleh karena itu, BREN dikenakan sanksi sebesar Rp500 miliar atau US$27,8 juta dan Rp100 miliar kepada CUAN.
Sehingga, total kedua Grup Prajogo Pangestu tersebut didenda Rp600 miliar.
PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menyatakan menghormati keputusan OJK dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan normal.
Dalam pernyataan tertulis, manajemen Petrindo mengatakan perusahaan menghargai ketetapan OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI), serta siap memberikan informasi yang diperlukan untuk menindaklanjuti keputusan regulator.
Perusahaan juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional, baik di tingkat induk maupun anak usaha, tetap berlangsung sebagaimana biasa. Seluruh komitmen usaha dan keuangan perusahaan disebut tetap berjalan normal.
OJK: Reformasi pasar modal akan terus dilanjutkan
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan langkah penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari reformasi pasar modal yang telah dijalankan sejak awal 2026.
"Saat ini OJK dan SRO sedang melakukan reformasi terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia," kata Friderica dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jumat (16/10).

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Menurut OJK, reformasi itu mencakup peningkatan transparansi kepemilikan saham, penguatan likuiditas pasar, dan penegakan hukum yang lebih tegas.
Salah satu perubahan yang telah dilakukan adalah menurunkan ambang batas keterbukaan kepemilikan saham dari 5% menjadi 1%.
OJK menyatakan penindakan serupa telah dilakukan secara berkelanjutan sepanjang 2026. Hingga Oktober tahun ini, sedikitnya 835 pihak telah dikenai hukuman, sanksi, atau tindakan penegakan hukum oleh OJK dan lembaga pengatur pasar modal lainnya.
Mengapa MSCI menyoroti pasar saham Indonesia?
Pada 30 Januari 2026, MSCI sudah memberi peringatan bahwa status Bursa Efek Indonesia dapat diturunkan dari Emerging Market ke Frontier Market bila tidak ada perbaikan terutama dalam transparansi kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, dan efektivitas penegakan hukum di pasar modal.
Beberapa jam berselang, berbondong-bondong pejabat OJK turut serta melepas jabatannya.
Mereka adalah Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar; Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK,Mirza Adityaswara; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK), Inarno Djajadi; dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, I. B. Aditya Jayaantara.
Pemerintah kemudian melakukan rapat koordinasi internal dengan OJK, Danantara, dan perwakilan Self-Regulatory Organization (SRO) di Wisma Danantara, Jakarta, pada 31 Januari 2026.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Sembilan bulan kemudian, MSCI memberi peringatan lanjutan yang lebih keras. MSCI tidak lagi bicara Frontier Market.
Pada 15 Oktober 2026, MSCI mengumumkan membuka konsultasi atas usulan menurunkan Indonesia ke Standalone Market, dua tingkat di bawah status saat ini.
Jika terealisasi, Indonesia akan menjadi negara pertama di kawasan Asia Pasifik yang masuk dalam kelompok tersebut, yang saat ini antara lain beranggotakan Zimbabwe, Nigeria, Lebanon, dan Ukraina.
Konsultasi MSCI akan berlangsung hingga 30 April 2027, sementara keputusan final dijadwalkan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027.
Sejumlah kelemahan yang terus ada
Sejumlah ekonom dan pengamat pasar menilai persoalan yang disoroti MSCI menunjuk persis pada sejumlah kelemahan yang terus ada selama bertahun-tahun.
Isu yang kerap muncul mencakup transparansi pemilik manfaat akhir (beneficial ownership), praktik perdagangan yang dinilai tidak mencerminkan pembentukan harga yang wajar, serta lemahnya kepastian hukum bagi investor.
Menurut para pengamat, upaya reformasi yang dijalankan OJK dan BEI akan diuji oleh kemampuan regulator untuk membangun transparansi pasar dan menegakkan aturan secara konsisten dalam jangka panjang
Peneliti Makroekonomi dan Pasar Keuangan di LPEM FEB UI, Teuku Riefky Hasan, berkata investor mempertanyakan transparansi dan kepatuhan di pasar saham karena memang ada isu terkait nilai valuasi dari saham-saham di Indonesia.
"Banyak yang tidak bisa dilihat dan dinilai secara transparan. Ini lemah, baik dari sisi regulasi maupun compliance. Untuk bisa menarik investor kembali, perlu perbaikan institusi secara struktural," kata Riefky.
Keberadaan saham "gorengan" yang selalu mewarnai pasar saham domestik, kata Riefky, juga merupakan salah satu bukti bahwa lemahnya compliance.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, berkata persoalan transparansi ini juga menyasar keterbukaan siapa beneficial ownership dari perusahaan.
"Transparansi jadi penting agar konglomerat ini tidak hanya pura-pura IPO. Padahal saham yang beredar juga dimiliki oleh orang yang sama," katanya.
Kata dia, kalau keterbukaan informasi tak bisa diwujudkan, "isu sebenarnya adalah BEI selama ini memang melindungi. Beberapa kepentingan-kepentingan tidak terlalu terbuka".
"Kalau dilihat dari struktur penilaian MSCI itu sebenarnya sebagian besar kan perusahaan BUMN. Kemungkinan kenapa enggak dibuka beneficial ownershipnya. Takut ketahuan Danantara ini punya konflik kepentingan, bahwa pengurus Danantara itu sebenarnya juga punya kepemilikan saham di BUMN," kata Bhima.