OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Pelanggar Aturan Pasar Modal dan Kepatuhan Pelaporan
"Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal," ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah dalam keterangannya, baru-baru ini.
Baca Juga: OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Denda Mencapai Rp327 Miliar
OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas.
1. Penegakan Hukum atas Pelanggaran Peraturan Pasar Modal
Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang terus dilakukan di bidang Pasar Modal, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal, dengan rincian sebagai berikut:
Sanksi Administratif Berupa Denda dengan total sebesar Rp73,99 miliar (Rp73.987.500.000)
8 Peringatan Tertulis
5 Perintah Tertulis
10 Larangan
6 Pembekuan Izin,
Tindakan tersebut diberikan kepada Emiten, Direksi Emiten, Komisaris Emiten, Perusahaan Efek selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Direksi Perusahaan Efek, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Pemegang Saham Emiten, Pemegang Saham Pengendali Emiten, dan atau pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.
Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut, antara lain terkait dengan aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti Penawaran Umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh Akuntan Publik, dan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Selain itu pelanggaran terjadi terkait Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, proses penunjukan Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik, kewajiban keterbukaan informasi, dan Tata Kelola Emiten.
Selanjutnya, sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut diberikan kepada berbagai pihak yang terkait dengan pelanggaran, dengan rincian sebagai berikut:
Emiten 23 Pihak
Perusahaan Efek 6 Pihak
Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik 13 Pihak
Direksi Emiten 50 Pihak
Komisaris Emiten 8 Pihak
Pemegang Saham dan atau Pengendali 4 Pihak
Direksi Perusahaan Efek 6 Pihak
Pihak Lainnya 3 Pihak
Adapun Emiten yang diberikan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang Pasar Modal sampai dengan 31 Agustus 2026 adalah sebagai berikut:
PT Bakrie Telecom Tbk
PT Trada Alam Minera Tbk
PT Repower Asia Indonesia Tbk
PT Multi Makmur Lemindo Tbk
PT Indo Pureco Pratama Tbk
PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
PT Ever Shine Tax Tbk
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
PT Darmi Bersaudara Tbk
PT Bliss Properti Indonesia Tbk
PT Indo Boga Sukses Tbk
PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
PT J Resources Asia Pasifik Tbk
PT Sinergi Megah Internusa Tbk
PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
PT Fimperkasa Utama Tbk
PT Bakrie & Brothers Tbk
PT Saraswati Griya Lestari Tbk
PT Ifishdeco Tbk
PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk
PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
2. Sanksi Administratif atas Kepatuhan Pelaporan
Selain itu, berdasarkan hasil pemantauan atas kepatuhan pelaporan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak terkait lainnya, OJK telah menetapkan sebanyak 1.184 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp253,07 miliar (Rp253.067.300.000) dan 304 Peringatan Tertulis.
Sanksi administratif tersebut diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan dengan rincian sebagai berikut:
a. Keterlambatan penyampaian laporan berkala sebanyak 876 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp243,33 miliar (Rp243.330.500.000) dan 126 Peringatan Tertulis;
b. Keterlambatan penyampaian laporan insidentil sebanyak 91 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp7,87 miliar (Rp7.874.800.000);
c. Keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola sebanyak 209 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1,83 miliar (Rp1.829.700.000) dan 178 Peringatan Tertulis; dan
d. Keterlambatan laporan Profesi Penunjang Pasar Modal sebanyak 8 Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp32.300.000.