BBNKB Kendaraan Bekas Gratis, Cek Syarat Balik Nama Terbaru! - ANTARA News Jawa Barat
Bandung (ANTARA) - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas kini tidak lagi dikenakan sebagai biaya pokok. Kebijakan tersebut berlaku berdasarkan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Penghapusan BBNKB kendaraan bekas perlu dipahami masyarakat yang membeli mobil atau sepeda motor bekas. Sebab, meski komponen BBNKB II sudah tidak dipungut, proses balik nama kendaraan tidak sepenuhnya gratis karena masih terdapat biaya administrasi dan kewajiban pajak lainnya.
Mengapa BBNKB kendaraan bekas gratis?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, objek BBNKB adalah penyerahan pertama kendaraan bermotor. Artinya, kendaraan yang sebelumnya sudah terdaftar dan kemudian berpindah kepemilikan sebagai kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek BBNKB.
Kebijakan tersebut telah diterapkan di berbagai daerah. Di DKI Jakarta, misalnya, Bapenda menyatakan kendaraan bekas atau seken resmi bebas dari BBNKB mulai 5 Januari 2025.
Dengan demikian, masyarakat yang membeli kendaraan bekas tidak perlu membayar BBNKB II ketika melakukan proses balik nama.
Balik nama kendaraan bekas tetap membutuhkan biaya
Meskipun BBNKB kendaraan bekas gratis, bukan berarti seluruh proses administrasi di Samsat bebas biaya.
Pemilik baru tetap perlu memenuhi kewajiban lain sesuai ketentuan, termasuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan. Besaran biaya dapat berbeda berdasarkan jenis kendaraan dan wilayah pendaftaran.
Karena itu, istilah "balik nama kendaraan bekas gratis" lebih tepat dipahami sebagai pembebasan komponen BBNKB II, bukan seluruh biaya pengurusan.
Syarat balik nama kendaraan bekas
Pewarta: Antaranews
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.