Nasib Pembunuh Cucu Mpok Nori, Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara
Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:11 WIB
Jakarta, VIVA – Rashad Fouad Tareq Jameel, terdakwa pembunuhan Dewhinta Anggary, cucu seniman Betawi mendiang Mpok Nori, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Baca Juga
Putusan tersebut tercantum dalam amar putusan yang dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun," demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Timur, Jumat (16/10/26).
Baca Juga
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Rashad diperhitungkan sebagai pengurang hukuman yang dijatuhkan.
Sebelumnya diberitakan, kasus tragis yang menimpa Dewhinta Anggary, cucu dari seniman legendaris Betawi Mpok Nori, menghebohkan publik. Perempuan muda tersebut ditemukan tewas diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh mantan suaminya sendiri. Peristiwa ini terjadi di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, dan kini tengah dalam penanganan intensif pihak kepolisian.
Baca Juga
Peristiwa memilukan itu pertama kali terungkap pada Sabtu 21 Maret 2026 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, ibu korban yang berinisial B mendatangi rumah kontrakan Dewhinta dengan tujuan membangunkannya untuk bersiap bekerja.
Namun, setibanya di lokasi, ia mendapati pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam, menimbulkan kecurigaan.
Karena tak mendapat respons, adik korban berinisiatif masuk melalui jendela yang kebetulan terbuka. Betapa terkejutnya ia saat menemukan Dewhinta sudah tergeletak tak bernyawa di dalam rumah. Kondisi korban mengenaskan, dengan luka sayatan di bagian leher.
"Korban ditemukan meninggal dunia di lantai dengan kondisi di lantai dan kasur terdapat darah mengering,” ujar Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, dalam keterangannya, Sabtu 21 Maret 2026.
Temuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian oleh keluarga yang panik. Tidak lama kemudian, aparat dari Polsek Cipayung dan Polda Metro Jaya tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan adanya tanda-tanda perampokan. Barang-barang berharga milik korban, termasuk ponselnya, masih berada di tempat.
Kecurigaan pun mengarah kepada mantan suami korban, FD (35), seorang warga negara Irak. Berdasarkan keterangan keluarga, pria tersebut sempat datang ke rumah korban dengan alasan meminjam sepeda motor.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, sehari sebelum kejadian, sejumlah saksi juga melihat keberadaan FD di sekitar lingkungan rumah korban.