◐

Kejari Aceh Selatan musnahkan barang bukti kejahatan - ANTARA News Aceh

Aceh Selatan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan memusnahkan berbagai barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Selatan di Aceh Selatan, Jumat. Pemusnahan diikuti unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Selatan serta pejabat instansi terkait lainnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan Roland Tampubolon mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan serta komitmen dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.

"Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Selain itu, kata dia, sekaligus memastikan bahwa barang bukti yang diperintahkan untuk dimusnahkan tidak disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat.

Roland Tampubolon menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan yakni narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 64,38 gram, 15 unit telepon seluler, timbangan digital utuh tiga unit, bong atau alat hisap sabu-sabu enam unit.

Baca: Kejari Aceh Selatan pulihkan aset BUMN Rp2,4 miliar

Kemudian, lima pipa kaca, sembilang gunting, 10 korek api, tiga jeriken berisi minuman keras jenis tuak tiga buah, dua wadah penyimpanan tuak, parang dua bilah, serta satu batu. 

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 33 perkara tindak pidana, di antaranya 14 perkara tindak pidana narkotika, satu perkara tindak pidana pencurian. enam perkara tindak pidana pelecehan.

Selanjutnya, empat perkara tindak pidana maisir atau perjudian, satu perkara tindak pidana ITE, satu perkara tindak pidana khamar atau minuman keras, tiga perkara tindak pidana TPPO, dua perkara tindak pidana penganiayaan dan satu perkara tindak pidana pembakaran.

"Kejari Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berintegritas," katanya

Menurut Roland Tampubolon, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan menjaga ketertiban umum.

Ia berharap pemusnahan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana di Kabupaten Aceh Selatan.

"Kejari Aceh Selatan akan terus berupaya menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, tidak hanya dalam penuntutan perkara, tetapi juga dalam pelaksanaan putusan pengadilan sebagai bagian penting dari proses penegakan hukum," kata Roland Tampubolon.

Baca: Kejari Aceh Selatan tangkap DPO tindak pidana migas

Pewarta: Riski Hardian Saputra
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.