◐

MUI luncurkan program Wajib Halal Oktober di Bengkulu - ANTARA News Bengkulu

Bengkulu (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan meluncurkan Program Wajib Halal Oktober (WHO) di Provinsi Bengkulu pada 1 Oktober 2026 untuk memperkuat sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

"WHO atau Wajib Halal Oktober ini program pusat yang insya Allah akan kita launching di Bengkulu. Ini merupakan suatu hal yang baru, karena biasanya launching seperti ini kami lakukan di kantor pusat kami di Jakarta," kata Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Halal MUI Pusat Rofiqul Umam di Bengkulu, Jumat.

Menurutnya program tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Dia menyebutkan peluncuran WHO di Bengkulu direncanakan berlangsung di Masjid Baitul Izzah Bengkulu pada 1 Oktober 2026. Dia menyampaikan itu saat audiensi bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu di Bengkulu Jumat, 25 September 2026.

Rofiqul Umam mengatakan audiensi tersebut selain menjadi ajang silaturahmi juga untuk menyampaikan kebijakan dan program MUI terkait Wajib Halal Oktober.

Menanggapi rencana tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengatakan Pemprov Bengkulu siap bersinergi dan mendukung program yang memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk membantu pelaku usaha memperoleh sertifikasi halal.

"Kita menyambut baik bahwa Bengkulu, Bumi Merah Putih, insya Allah akan menjadi titik awal WHO atau Wajib Halal Oktober diperkenalkan di Indonesia. Momentum launching program pusat ini bisa kita jadikan wadah bagi pelaku usaha atau UMKM di Bengkulu untuk melakukan sertifikasi produk halalnya," kata Herwan.

Herwan menyebut Pemprov Bengkulu akan terus mendukung berbagai program pemerintah maupun lembaga pusat yang bertujuan mendorong kemajuan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.