MUI: Kewajiban sertifikasi halal untuk penuhi hak masyarakat - ANTARA News Bangka Belitung

Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kewajiban sertifikasi halal merupakan bagian dari upaya negara dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh kepastian atas kehalalan produk yang dikonsumsi.

"Pada hakikatnya jaminan produk halal itu adalah hak publik. Bagaimana mungkin menunda kewajiban negara untuk melindungi publik? Ini justru mencederai hak publik," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam di Jakarta, Rabu.

Asrorun mengatakan jaminan produk halal memiliki kedudukan penting dalam konteks kenegaraan karena berkaitan dengan hak beragama yang dijamin konstitusi.

Ketentuan tersebut, kata dia, kemudian diterjemahkan melalui Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang diproduksi dan diedarkan di wilayah Indonesia.

Artinya dari sisi politik hukum ini ditempatkan di dalam bagian dari perlindungan masyarakat, ujarnya.

Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 disahkan pada 17 Oktober 2014 dengan memberikan masa persiapan selama lima tahun. Kewajiban sertifikasi halal semula berlaku efektif mulai 17 Oktober 2019.

Namun, implementasi kebijakan tersebut mengalami penyesuaian karena kesiapan infrastruktur dan pelaku usaha. Sejumlah regulasi setelahnya, termasuk Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, memberikan relaksasi terhadap penerapan kewajiban sertifikasi halal hingga 2024.

Hingga pada akhirnya kewajiban produk halal kembali bergeser hingga 18 Oktober 2026. Pada tanggal tersebut seluruh barang dan jasa yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Menurutnya, tidak boleh ada lagi masa relaksasi bagi para pelaku usaha untuk menunda proses sertifikasi halal, mengingat kebijakan jaminan produk halal telah memiliki dasar hukum sejak 2014. Dari tenggat waktu itu, seluruh pihak seharusnya sudah memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan pelaksanaannya.

Masih ada waktu, tapi sudah tidak ada ruang lagi untuk excuse melakukan penundaan. Semakin lama hak masyarakat tidak terpenuhi, semakin zalim kita, kata Asrorun.

Senada dengan MUI, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S. Burhanudin mengatakan para pelaku usaha, utamanya menengah hingga besar, sebenarnya harus memiliki sertifikasi halal atas produk-produknya sejak 2024.

Namun karena berbagai macam pertimbangan, pemerintah memberikan relaksasi hingga 18 Oktober 2026. Begitu pula dengan UMKM yang juga harus ikut dalam aturan tersebut.

Nah, tentu saja di rentang waktu dua tahun ini seharusnya semua produk baik itu restoran ataupun apa saja yang produk makanan dan minuman yang diedarkan di seluruh negara Indonesia itu harus dan wajib bersertifikat halal, kata dia.

Maka dari itu, ia kembali mengingatkan ketika wajib halal diberlakukan, tidak ada alasan lagi bagi para pelaku usaha untuk tidak menyertifikasi produk-produknya.

Di sisi lain, pemerintah akan terus melakukan edukasi, sosialisasi, hingga pengawasan agar semua lapisan masyarakat memahami pentingnya sertifikat halal jelang wajib halal 18 Oktober 2026.

Sekaligus kita juga melakukan kerja sama dengan berbagai macam pihak, kementerian-kementerian lain, kemudian dengan MUI untuk terus kita melakukan edukasi, penguatan literasi terhadap sertifikat halal, kata dia.

Pewarta: Asep Firmansyah
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.