Disbun Kaltim ingatkan perusahaan perkebunan tidak bakar lahan - ANTARA News Kalimantan Timur

Samarinda (ANTARA) - Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur mengingatkan 271 perusahaan perkebunan di wilayah setempat untuk mematuhi regulasi pembukaan lahan tanpa membakar sebagai langkah mitigasi jangka panjang menghadapi risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Plt.Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Arief Murdiyatno di Samarinda,Rabu, mengatakan kepatuhan terhadap aturan penataan lahan ini sangat krusial mengingat cuaca kering yang terjadi saat ini berpotensi memicu lonjakan titik panas (hotspot).

"Pemerintah telah memiliki sejumlah regulasi yang menjadi dasar bagi pekebun dan perusahaan dalam mencegah kebakaran. Landasan hukumnya jelas, mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri," kata Arief saat menjadi pembicara terkait mitigasi sawit di tengah ancaman karhutla di Samarinda.

Arief menjabarkan beberapa aturan yang wajib dipatuhi di dalam konsesi, Izin Usaha Perkebunan (IUP), maupun Hak Guna Usaha (HGU).

Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2025 yang secara spesifik mengatur pembukaan dan pengelolaan lahan perkebunan tanpa membakar.

Menurut dia, penegakan regulasi ini menyasar seluruh korporasi hilir dan hulu di Kaltim. Dari total 271 perusahaan perkebunan yang aktif beroperasi, sebanyak 106 unit di antaranya bergerak di sektor kelapa sawit yang menjadi motor penggerak utama ekonomi hijau daerah.

Ia menegaskan bahwa investasi mitigasi dan pencegahan dini jauh lebih murah dan efisien jika dibandingkan dengan kerugian material maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan apabila kebakaran telanjur meluas.

Oleh karena itu, Disbun Kaltim mendorong seluruh perusahaan perkebunan untuk menjadikan data historis karhutla tahun-tahun sebelumnya sebagai bahan evaluasi komprehensif.

Evaluasi tersebut penting untuk menyusun peta mitigasi yang lebih akurat dalam menghadapi potensi karhutla pada tahun-tahun mendatang.

Komitmen menjaga kelestarian lingkungan ini, lanjut Arief, sebenarnya telah dibangun bersama para pemangku kepentingan sektor perkebunan sejak tahun 2018 melalui deklarasi bersama untuk mendorong implementasi ekonomi hijau.

"Sejak 2018 kita sudah sepakat menggaungkan ekonomi hijau, termasuk di dalamnya pencegahan kebakaran lahan dan kebun. Ini harus dijalankan secara berkelanjutan melalui aktivitas lapangan, edukasi, pengawasan, serta koordinasi antarpihak," jelasnya.

Untuk memperkuat fungsi pengawasan di lapangan, Disbun Kaltim mengoptimalkan peran Brigade Pengendalian Karhutla.

Satuan tugas ini bekerja sama secara intensif dengan pemerintah kabupaten/kota, pihak korporasi, serta unit-unit terkait untuk memantau titik panas secara real-time.

Arief mengimbau seluruh pihak untuk proaktif membagikan data lapangan agar setiap indikasi kebakaran dapat direspons dengan cepat.

Langkah ini dinilai pwnting demi menjaga komoditas kelapa sawit tetap menjadi sektor unggulan yang aman dari bencana dan mampu terus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Kaltim.

Pewarta: Arumanto
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.