Misbakhun Ungkap Alasan LKPP Bakal Diubah Jadi Badan

Menurut Misbakhun, pemerintah ingin proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara lebih terkonsolidasi. Dengan begitu, pemerintah diharapkan dapat memperoleh barang dengan spesifikasi yang sama tetapi dengan harga yang lebih efisien.

"Termasuk salah satu adalah LKPP. LKPP ini tadi Bapak Presiden bicara tentang penghematan dan efisiensi belanja," kata Misbakhun usai Sidang Paripurna Nota Keuangan di komplek parlemen, Jumat (14/8/2026).

Baca Juga: Misbakhun: APBN 2027 Tembus Rp4.000 T, Ekonomi Dikejar 6 Persen

Ia menjelaskan efisiensi pengadaan tidak hanya berkaitan dengan harga barang. Ada sejumlah aspek yang perlu diperhatikan, termasuk spesifikasi dan distribusi barang.

"Efisiensi belanja dalam artian jangan sampai dari sisi harga, kemudian dari sisi delivery, dan dari sisi spesifikasi," ujarnya.

Menurut Misbakhun, pemerintah perlu memastikan barang dengan spesifikasi yang sama tidak dibeli dengan harga yang berbeda-beda antarinstansi.

"Spesifikasinya sama, harganya berbeda. Delivery-nya bisa sampai ke tempat tujuan dengan harga yang lebih rendah," katanya.

Misbakhun menyebut pemerintah menginginkan pengadaan barang dan jasa dilakukan secara lebih terpusat.

"Asal terkonsolidasi dari satu lembaga ke lembaga yang lain yang terpusat, maka pemerintah meminta akan merencanakan untuk LKPP menjadi badan penyelenggara pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujar dia.

Perubahan tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah mengendalikan belanja negara di tengah kebutuhan anggaran yang semakin besar.

Misbakhun mengatakan langkah tersebut menjadi perhatian serius pemerintah dalam melakukan penghematan terhadap belanja APBN.

"Tadi Bapak Presiden sudah memutuskan untuk merubah lembaga LKPP menjadi Badan. Menjadi Badan. Dari Lembaga menjadi Badan," katanya.

Baca Juga: Misbakhun Ungkap Syarat Ekonomi RI Tumbuh 6 Persen pada 2027

Ia menyatakan Komisi XI DPR RI akan memberikan dukungan terhadap kebijakan tersebut karena LKPP merupakan salah satu mitra kerja komisi tersebut.

"Ini adalah sebuah concern yang sangat serius, sungguh-sungguh dari Bapak Presiden untuk melakukan upaya penghematan dari sisi belanja di pemerintah, belanja di APBN," ujar Misbakhun.

Perubahan kelembagaan LKPP menjadi badan, menurut Misbakhun, nantinya tetap harus mengikuti mekanisme hukum dan kewenangan pemerintah.

Ia menyebut Komisi XI siap memberikan dukungan terhadap kebijakan tersebut.

"Tentunya nanti kelembagaannya itu melalui undang-undang atau melalui proses yang menurut kewenangan eksekutif dianggap memadai, kita akan memberikan dukungan sepenuhnya," katanya.

Dengan konsolidasi pengadaan, pemerintah berharap belanja barang dan jasa dapat dilakukan dengan lebih efisien.

Efisiensi tersebut menjadi semakin relevan ketika pemerintah menargetkan APBN 2027 menembus sekitar Rp4.097,2 triliun.