◐

Menteri Imipas Pastikan Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Alasannya karena Proses Remisi Tak Benar

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan pihaknya akan mencabut pembebasan bersyarat Indra Kesuma atau akrab disapa Indra Kenz.

Baca Juga

Agus menjelaskan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz dilakukan karena proses remisi tidak benar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya, kita cabut (bebas bersyaratnya) karena ada proses remisinya yang tidak benar," kata Agus di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Baca Juga

Diketahui, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Kemenimipas) merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menarik kembali pembebasan bersyarat (PB) terpidana Indra Kusuma alias Indra Kenz.

Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan, mengatakan penarikan kembali PB Indra Kenz berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya pascatemuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).

Baca Juga

"Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali," kata Rudi di kantornya, Senin (5/10/2026).

Dia menjelaskan hasil investigasinya menemukan adanya penyalahgunaan wewenang ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), dan pelanggaran beberapa SOP di Lapas Cibinong.

Hasil temuan itu terdapat tiga kontainer di Lapas Cibinong yang tercatat di BMN, yang isinya berupa fasilitas mewah diadakan oleh warga binaan pemasyarakatan, salah satunya Indra Kenz.

"Selanjutnya tiga kontainer, semuanya tercatat di barang milik negara tetap isinya (fasilitas) diadakan oleh warga binaan, sebagaimana sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah Indra Kusuma," kata Rudi.

Diketahui, Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah sebelumnya menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz tetap memiliki kewajiban untuk melakukan wajib lapor kepada Bapas Bogor satu kali dalam sebulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemberian PB Indra Kenz mendapat sorotan dari anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka dalam RDP di Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026), karena tidak memenuhi rasa empati terhadap korban yang proses ganti ruginya belum rampung.

Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada November 2022 dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang, serta dijatuhi denda Rp5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 10 bulan.

Halaman Selanjutnya

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut yang memintanya dihukum 15 tahun penjara. Indra Kenz juga dihukum wajib membayar denda Rp5 miliar yang jika tak dibayarkan diganti denda kurungan 10 bulan penjara.