Menko Polkam: Pemerintah perketat penegakan aturan cegah karhutla - ANTARA News Gorontalo

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan pemerintah memperketat penegakan aturan untuk mencegah peningkatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring kondisi El Nino yang masih berlangsung.

Djamari mengatakan pemerintah tidak ingin kondisi karhutla yang saat ini masih relatif terkendali membuat seluruh pihak lengah, mengingat Indonesia belum mencapai puncak El Nino.

“Yang melatarbelakangi kita berhadapan dengan para pengusaha ini adalah yang pertama bahwa ini kita belum sampai ke puncaknya El Nino,” kata Djamari dalam pertemuan dengan para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Jakarta, Senin.

Menurut dia, kondisi kebakaran hutan dan lahan di sejumlah kawasan mulai menunjukkan peningkatan. Meskipun masih dapat dikendalikan, kondisi tersebut perlu segera ditangani untuk mencegah kebakaran meluas ketika El Nino mencapai puncaknya.

“Hal ini tidak berarti bahwa tingkat semacam itu memberikan kesempatan atau memberikan ruang kita untuk berleha-leha, kami segera menanganinya dengan cepat,” ujar dia.

Djamari menegaskan pemerintah akan memperkuat penegakan hukum terhadap tindakan yang memicu kebakaran, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

“Kami juga berusaha untuk menegakkan aturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Ia mengatakan sejumlah pelanggaran yang ditemukan di lapangan telah masuk proses hukum. Langkah tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

“Beberapa dari yang kita lihat itu dan pelanggar-pelanggar pun sudah mulai diproses, diproses hukum berjalan,” ujar Djamari.

Selain penegakan hukum, pemerintah juga menghentikan sementara praktik pembakaran lahan yang selama ini dikaitkan dengan kearifan lokal di daerah.

Djamari mengatakan pemerintah daerah diminta menghentikan ketentuan yang memberikan ruang bagi pembakaran lahan untuk kepentingan lokal tersebut.

“Ada yang diistilahkan sebagai kearifan lokal. Bahwa ada boleh melakukan pembakaran itu untuk warga-warga setempat, untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan luasan daerah dua hektare. Itu pun sudah kita komunikasikan dan kita hentikan,” kata dia.

Menurut Djamari, penghentian tersebut berlaku di seluruh pemerintah daerah sebagai langkah pencegahan selama kondisi risiko karhutla masih tinggi. Pemerintah, kata dia, akan mengevaluasi dan mengatur kembali ketentuan tersebut setelah kondisi memungkinkan.

“Di seluruh Pemda, hentikan. Semua berhenti dan kami akan coba perbaiki semuanya itu. Kelak mungkin kita atur kembali masalah-masalah itu. Tapi hal ini berhenti,” ujar dia.

Djamari juga mengingatkan para pemegang HGU agar ikut mencegah terjadinya kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawab mereka.

Pemerintah melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga dalam penanganan karhutla, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Kehutanan, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri telah menerima 200 laporan polisi terkait karhutla dan menetapkan 138 tersangka, terdiri atas 119 tersangka karena kesengajaan dan 19 tersangka karena kelalaian.

Polri juga menangani delapan korporasi yang masih dalam proses hukum.

Djamari menegaskan pemerintah akan terus memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum agar peningkatan karhutla dapat ditekan sebelum mencapai kondisi yang lebih sulit dikendalikan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menko Polkam: Pemerintah perketat penegakan aturan cegah karhutla

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.