Mencari jalan tengah polemik Dana Bagi Hasil Daerah
Mencari jalan tengah polemik Dana Bagi Hasil Daerah
Selasa, 15 September 2026 11:00 WIB
Warga mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Fakir Miskin di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (30/7/2026). Pemerintah Kota Kediri menyalurkan BLT Fakir Miskin yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 kepada 2.797 fakir miskin masing-masing sebesar Rp1 juta guna membantu perekonomian masyarakat kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Antara Jatim/Prasetia Fauzani/abs
Jakarta (ANTARA) - Berbagai gelombang kritik yang dihadirkan oleh sebagian besar pemerintah daerah atas kebijakan Kementerian Keuangan perihal penurunan secara signifikan dana bagi hasil (DBH) untuk tahun anggaran 2026 sesungguhnya sangat bisa dipahami.
Total belanja transfer ke daerah (TKD) 2026 dipatok Rp692,99 triliun, turun 24,6 persen dari Rp919,8 triliun pada tahun sebelumnya, dengan pos DBH menanggung koreksi paling dalam sepanjang sejarah, yakni mencapai sekitar 69,5 persen.
Dampaknya tentu jelas terasa sekali, seperti contoh Kalimantan Timur menghadapi potensi pemangkasan hingga 75 persen, transfer pusat ke Kalimantan Selatan menyusut dari Rp4,5 triliun menjadi Rp2,2 triliun, dan DKI Jakarta terpaksa mengoreksi APBD-nya dari Rp95 triliun menjadi Rp79 triliun, setelah proyeksi DBH-nya dipangkas dari target Rp15 triliun menjadi sekitar Rp11 triliun.
Dalam konteks permasalahan ini, pertama yang perlu saya sampaikan adalah bahwa publik dan pemerintah daerah perlu memahami lebih dahulu karakter dasar DBH. Berbeda dari dana alokasi umum (DAU) yang berbentuk block grant untuk menutup kesenjangan fiskal antardaerah, DBH secara konsep adalah instrumen bagi hasil yang besarannya terikat langsung pada realisasi penerimaan negara dari sumber tertentu, mulai dari pajak, minyak dan gas bumi, minerba, kehutanan, hingga cukai hasil tembakau.
Ketika penerimaan dari pos-pos tersebut melemah akibat tekanan eksternal (seperti pada saat rupiah yang sempat menyentuh level Rp18 ribuan per dolar Amerika Serikat pada Juni 2026), harga sejumlah komoditas global secara otomatis akan turut melunak, dan capaian penerimaan pajak yang terealisasi sudah hampir pasti di bawah asumsi awal sebelum krisis terjadi.
Kondisi ini yang kemudian menjadi dalil normatif atas kemungkinan nilai DBH yang dibagikan ke daerah semakin mengecil. Fenomena itu tentu dapat dipandang sebagai konsekuensi matematis dari cara kerja mekanisme bagi hasil itu sendiri, yang memang dirancang mengikuti naik-turunnya kondisi riil penerimaan negara.
Baca juga: Menkeu Suahasil tegaskan komitmen menjaga keuangan negara
Dasar hukum kebijakan ini pun jelas. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 menetapkan bahwa penyaluran DBH mengacu pada realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan pada tahun berjalan. Ketentuan ini sejalan dengan kewajiban konstitusional Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menjaga defisit anggaran tetap aman.
Dalam postur APBN 2026 sendiri, defisit dirancang sebesar 2,68 persen terhadap PDB, di bawah batas 3 persen yang disyaratkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Disiplin ini memang terasa berat bagi daerah dalam jangka pendek, tetapi merupakan prasyarat menjaga stabilitas rupiah, inflasi, dan kepercayaan pasar keuangan.
Perlu digarisbawahi pula bahwa mekanisme “kurang bayar” DBH yang terjadi pada tahun ini sebenarnya bukan hal baru maupun berada di luar hukum. Ketentuan mengenai penetapan dan penyelesaian kurang bayar maupun lebih bayar DBH telah lama diatur melalui peraturan menteri keuangan dan menjadi bagian rutin siklus fiskal transfer ke daerah sejak bertahun-tahun silam, jauh sebelum tekanan fiskal tahun ini muncul.
Kementerian Keuangan pun telah menunjukkan iktikad menyelesaikan kewajiban tersebut secara bertahap begitu ruang fiskal tersedia, seperti penyaluran kurang bayar DBH ke sejumlah daerah, termasuk Provinsi Maluku, pada Agustus 2026.
Meski demikian, secara objektif kita tidak bisa menepis kenyataan bahwa kebijakan ini menyisakan sejumlah persoalan regulasi yang serius dan berpotensi mengganggu hak daerah yang dijamin oleh undang-undang. Misalnya, terdapat ketegangan norma yang belum terjawab tuntas antara UU APBN 2026 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). UU HKPD sengaja dirancang agar alokasi DBH dihitung berdasarkan realisasi penerimaan tahun sebelumnya, atau T-1 dan bukan pada tahun berjalan untuk memberi kepastian bagi daerah dalam menyusun APBD sejak awal tahun anggaran.
Ironisnya, pendekatan DBH 2026 yang merujuk realisasi tahun berjalan mengembalikan ketidakpastian yang sesungguhnya hendak dihapuskan oleh reformasi UU HKPD itu sendiri. Ini memunculkan pertanyaan hukum yang sah untuk diajukan publik, yakni dapatkah undang-undang APBN yang sifatnya tahunan menyimpangi mekanisme yang telah baku diatur dalam undang-undang yang lebih khusus, tanpa melalui proses harmonisasi formal sebagaimana semestinya diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan?
Baca juga: Ekonom nilai APBN masih mampu tanggung beban utang Whoosh
Berikutnya, terdapat masalah lain, seperti skalasi kurang bayar yang telah melampaui batas kewajaran sebuah mekanisme koreksi teknis. Data yang mengemuka dalam rapat dengan DPR pada masa reses akhir Juli 2026 menyebutkan utang kurang bayar DBH neto pemerintah pusat mencapai sekitar Rp70,2 triliun kepada 413 daerah (31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota), hampir merata di seluruh Indonesia.
Ketika kurang bayar membengkak sedemikian besar, mekanisme ini berhenti berfungsi sebagai penyesuaian teknis biasa dan mulai terasa sebagai penundaan hak yang berkepanjangan, terlebih karena dana ini kerap terkait langsung dengan kewajiban daerah yang juga diatur hukum, seperti pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pemenuhan standar pelayanan minimal di bidang pendidikan serta kesehatan.
Tidak berhenti di situ, masih ada lagi persoalan lain yang menyangkut semangat Pasal 18A ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah diselenggarakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Pemangkasan drastis yang di sejumlah daerah mencapai 49 hingga 75 persen, tanpa mitigasi dan tenggat waktu yang jelas, berpotensi berbenturan dengan semangat konstitusional tersebut, terlebih ketika sejumlah kepala daerah, termasuk Gubernur Kalimantan Timur dan Gubernur Kalimantan Selatan, secara terbuka menyatakan kebijakan ini terasa sepihak dan minim pelibatan daerah sebelum angka final ditetapkan. Dalam semangat desentralisasi fiskal yang justru dianut UU HKPD, konsultasi dan transparansi semestinya menjadi bagian tak terpisahkan dari legitimasi kebijakan, bukan sekadar pelengkap yang boleh diabaikan.
Sebagai Ketua PB HMI bidang Otonomi Daerah, sejujurnya saya memiliki keyakinan khusus bahwa kebijakan Menteri Keuangan diambil dengan pertimbangan matang di tengah tekanan fiskal yang nyata. Namun, di sisi lain, saya tetap perlu menegaskan bahwa disiplin anggaran dan kepastian hukum bagi daerah semestinya tidak dihadapkan sebagai dua hal yang saling meniadakan. Ke depan, setidaknya ada tiga langkah mendesak yang layak ditempuh pemerintah pusat.
Baca juga: Menkeu siapkan langkah jaga APBN jika harga minyak dunia melonjak
Pertama, mempercepat penyelesaian kurang bayar DBH sesuai kemampuan fiskal riil, disertai jadwal yang transparan dan dapat diverifikasi daerah. Kedua, mengharmonisasikan secara formal ketentuan UU APBN dengan filosofi dasar UU HKPD, agar basis perhitungan DBH tidak terus-menerus berubah dan menimbulkan kerancuan norma pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Ketiga, membuka ruang konsultasi yang lebih awal dan substantif dengan daerah melalui dewan perwakilan daerah, Badan Anggaran DPR, maupun asosiasi pemerintah daerah sebelum angka DBH ditetapkan dan disahkan.
Kita, sebagai warga negara yang baik tentu tidak bisa secara serta-merta menafikan bahwa kesehatan fiskal nasional adalah kepentingan kita bersama. Namun, pemerintah pusat juga seyogyanya secara bijaksana menyadari bahwa kesehatan itu hanya akan berkelanjutan dan dipercaya publik apabila dibangun di atas kepastian hukum yang jelas dan rasa keadilan yang benar-benar dirasakan oleh pemerintah daerah.
*) Maryadi Sirat, Ketua Bidang Otonomi Daerah Pengurus Besar HMI 2024-2026 ; Mahasiswa S3 Ilmu Politik Universitas Indonesia
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mencari jalan tengah polemik Dana Bagi Hasil Daerah
Pewarta : Maryadi Sirat *)
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026