Membuka jalan talenta digital Indonesia di ASEAN
Membuka jalan talenta digital Indonesia di ASEAN
Jumat, 25 September 2026 13:25 WIB
Logo ASEAN dan bendera negara-negara anggotanya di Sekretariat ASEAN Jakarta. ANTARA/Nabil Ihsan/aa.
Jakarta (ANTARA) - Rampungnya perundingan Perjanjian Kerangka Kerja Ekonomi Digital ASEAN (DEFA) pada akhir Mei 2026 membawa integrasi pasar digital ASEAN menuju tahap baru. DEFA bakal ditandatangani pada November dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-49 di Manila, Filipina.
Perluasan pasar tersebut membuka ruang ekonomi yang semakin besar, tetapi sekaligus menuntut kesiapan talenta yang dapat bergerak mengikuti integrasi kawasan. ASEAN menyebut berbagai studi memperkirakan potensi ekonomi digital kawasan dapat mencapai hingga 2 triliun dolar AS pada 2030 dengan keberhasilan implementasi DEFA.
Besarnya ruang ekonomi tersebut akan meningkatkan kebutuhan terhadap talenta yang mampu bekerja dalam ekosistem digital lintas negara. Namun, perluasan pasar tidak otomatis membuat kompetensi tenaga kerja dari satu negara mudah dipahami dan dipercaya oleh pemberi kerja di negara lain.
Laju perubahan teknologi membuat persoalan itu semakin nyata. Perkembangan kecerdasan artifisial, analisis data, komputasi awan, dan keamanan siber tidak hanya menciptakan jenis pekerjaan baru, tetapi juga mengubah kemampuan yang dibutuhkan pada pekerjaan yang sudah ada.
Perusahaan yang merekrut pekerja dari negara berbeda memerlukan cara yang jelas untuk memahami kompetensi kandidat dari sistem pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi yang berbeda. Keterbukaan pasar belum otomatis membuat kualifikasi tenaga kerja mudah dibandingkan.
Gelar, sertifikat, dan pengalaman dari satu sistem nasional belum tentu langsung dapat dibaca berdasarkan persyaratan pekerjaan di negara tujuan. Ketika kemampuan yang dicari industri berubah cepat, perbedaan cara kompetensi dibentuk dan dibuktikan dapat mempengaruhi proses perekrutan sejak tahap awal.
Membaca kompetensi
ASEAN telah membangun Kerangka Acuan Kualifikasi ASEAN (AQRF) sebagai kerangka bersama untuk membandingkan kualifikasi, mendukung pengakuan kualifikasi, dan memfasilitasi mobilitas pekerja. Namun, penerapannya bersifat sukarela dan tetap membutuhkan keterhubungan dengan kerangka kualifikasi nasional masing-masing negara.
AQRF membantu membuat kualifikasi lebih mudah dibandingkan, tetapi tidak menggantikan keputusan otoritas nasional dalam pengakuan kualifikasi. Keterbatasan cakupan pengakuan juga terlihat dari Perjanjian Pengakuan Bersama (MRA) ASEAN.
Dalam perkembangannya, ASEAN telah menyepakati delapan MRA untuk kelompok profesi teknik, keperawatan, arsitektur, survei, pariwisata, kedokteran, kedokteran gigi, dan akuntansi. Profesi digital belum termasuk dalam cakupan tersebut, sementara keterampilan digital dapat diperoleh melalui berbagai jalur dan berubah lebih cepat daripada kerangka pengakuan profesi.
Situasi tersebut membuat cara membuktikan kompetensi menjadi semakin penting. Kredensial digital yang terstandar dan dapat diverifikasi dapat membantu pekerja menunjukkan kemampuan secara lebih spesifik daripada hanya mengandalkan gelar.
Bagi perusahaan, bukti yang konsisten memudahkan penilaian kandidat dari negara berbeda, terutama untuk pekerjaan berbasis proyek dan pola kerja lintas negara. Arah penguatan pengakuan keterampilan juga terlihat dalam agenda ASEAN.
Para menteri tenaga kerja ASEAN menekankan pentingnya sistem sertifikasi dan pengakuan keterampilan yang kredibel, transparan, serta responsif terhadap kebutuhan industri. Mereka juga mendorong agar keterampilan dan kualifikasi semakin mudah dibandingkan dan diakui di dalam dan di luar kawasan.
Kebutuhan akan keterbacaan kompetensi itu kemudian membawa persoalan pada tingkat nasional. Indonesia perlu memiliki informasi jabatan dan keterampilan yang cukup jelas agar kompetensi yang dibentuk di dalam negeri dapat diterjemahkan ke dalam bahasa yang dipahami pasar regional.
Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan struktur baku Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 memungkinkan informasi jabatan dikumpulkan secara konsisten dan dibandingkan antarwilayah, antarwaktu, hingga antarnegara karena mengacu pada standar internasional. Klasifikasi tersebut juga mengikuti perkembangan pekerjaan, termasuk pekerjaan digital.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, KBJI sebagai bahasa bersama bagi industri dalam rekrutmen dan komunikasi dengan perusahaan lain maupun pencari kerja. Informasi mengenai jabatan yang berkembang juga dapat menjadi masukan bagi pendidikan, peningkatan keterampilan, dan sertifikasi.
KBJI bukan instrumen pengakuan kompetensi regional. Namun, standardisasi informasi jabatan dapat menjadi fondasi untuk menghubungkan pekerjaan dengan kompetensi yang dibutuhkan. Informasi jabatan perlu diterjemahkan ke standar kompetensi, didukung kredensial yang dapat diverifikasi, lalu dipetakan ke kerangka kualifikasi yang digunakan di kawasan.
Menyesuaikan pasokan
Keterbacaan kompetensi belum menjawab persoalan berikutnya, yaitu apakah keterampilan yang tersedia memang sesuai dengan pekerjaan yang dibutuhkan pasar. Talenta yang mudah dipahami pemberi kerja tetap menghadapi kendala jika kemampuan yang dimiliki tidak sesuai dengan teknologi, tugas, dan tingkat kemahiran yang dicari perusahaan.
Kajian Bank Pembangunan Asia yang diterbitkan pada Agustus 2026 mengenai tenaga kerja teknologi finansial di Indonesia, Filipina, Singapura, dan Vietnam menemukan kesenjangan keterampilan teknis sebesar 48 persen dan keterampilan nonteknis sebesar 46 persen.
Kajian tersebut merekomendasikan penyelarasan pendidikan dengan kebutuhan industri serta sertifikasi yang divalidasi industri.
Persoalan kesesuaian itu perlu dilihat bersama kondisi pasokan talenta di dalam negeri.
Berdasarkan pemetaan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Digital dan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia dengan data olahan dari Survei Angkatan Kerja Nasional, jumlah talenta digital Indonesia pada 2023 sekitar 5,88 juta orang atau sekitar 4 persen dari total angkatan kerja.
Angka tersebut memberi gambaran mengenai besarnya basis talenta yang tersedia. Tetapi jumlah itu belum menjelaskan apakah kompetensinya sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang terus berubah.
Karena itu, informasi mengenai jenis pekerjaan, teknologi yang digunakan, dan tingkat kemahiran yang dicari industri perlu mengalir lebih awal ke perguruan tinggi dan lembaga pelatihan.
Tanpa informasi tersebut, penambahan talenta dapat berjalan terpisah dari perubahan kebutuhan perusahaan. Arah kebijakan nasional mulai bergerak ke sana. Kementerian Ketenagakerjaan mengarahkan pelatihan vokasi dari pola berbasis pasokan menuju pola berbasis kebutuhan industri.
Pendekatan tersebut dimulai dari pemetaan kebutuhan rekrutmen, pelatihan, sertifikasi kompetensi, hingga penempatan kerja. Untuk talenta digital, pendekatan tersebut dapat diperluas dengan memasukkan kebutuhan perusahaan ASEAN dalam pemetaan.
Informasi mengenai pekerjaan yang tumbuh, teknologi yang digunakan, dan tingkat kemahiran yang dicari industri regional dapat menjadi masukan bagi perguruan tinggi dan lembaga pelatihan. Dengan begitu, pembentukan talenta dapat membaca perubahan permintaan sebelum menjadi kesenjangan keterampilan.
Hubungan itu perlu berlangsung secara berkala karena teknologi dapat mengubah isi pekerjaan lebih cepat daripada pembaruan kurikulum. Industri perlu menyampaikan perubahan kebutuhan, lembaga pendidikan dan pelatihan menyesuaikan pembelajaran, sementara sertifikasi memastikan kemampuan yang dinyatakan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Pasar ASEAN kemudian dapat berfungsi sebagai sumber informasi bagi pengembangan talenta Indonesia, bukan hanya sebagai tempat penyerapan tenaga kerja. Permintaan perusahaan regional dapat menunjukkan bidang keterampilan yang perlu diperkuat, sedangkan pengalaman perekrutan dapat menjadi masukan untuk memperbaiki pendidikan, pelatihan, dan pembuktian kompetensi.
DEFA membuka ruang yang lebih luas bagi aktivitas digital lintas negara, tetapi ruang tersebut baru bernilai bagi tenaga kerja jika kemampuan mereka dapat dipahami dan dibutuhkan oleh pasar. Indonesia perlu menghubungkan informasi pekerjaan, pembentukan keterampilan, dan pengakuan kompetensi dalam satu alur yang tersambung.
Dengan fondasi itu, integrasi digital ASEAN dapat menjadi saluran bagi talenta Indonesia untuk masuk ke pasar regional dengan kompetensi yang relevan dan dapat dibuktikan.
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026