MA tolak kasasi jaksa atas vonis bebas Tian Bahtiar dkk - ANTARA News Jambi

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan bebas terhadap tiga terdakwa perkara perintangan proses hukum terkait penanganan tiga perkara korupsi setelah menolak kasasi yang diajukan penuntut umum.

Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, pengelola media sosial M. Adhiya Muzakki, serta advokat Junaedi Saibih.

"Amar putusan menolak kasasi penuntut umum," demikian dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat.

Perkara kasasi tersebut diputus pada Rabu (12/8) oleh majelis hakim yang diketuai Jupriyadi dengan hakim anggota Arizona Mega Jaya dan Ainal Mardhiah.

Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya membebaskan ketiga terdakwa dari dakwaan penuntut umum.

Baca juga: Iwakum nilai putusan bebas Tian Bahtiar perkuat perlindungan pers

Perkara perintangan proses hukum tersebut berkaitan dengan penanganan tiga perkara dugaan korupsi, yakni tata kelola komoditas timah, importasi gula, serta ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Pada persidangan tingkat pertama, penuntut umum sebelumnya menuntut Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzakki masing-masing delapan tahun penjara, sedangkan Junaedi Saibih dituntut 10 tahun penjara.

Majelis hakim tingkat pertama menyatakan ketiganya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Dalam pertimbangannya terhadap Tian, majelis hakim tidak menemukan niat jahat maupun sifat melawan hukum dalam perbuatan yang didakwakan karena aktivitas tersebut dinilai berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik.

Majelis hakim juga menilai penilaian terhadap suatu pemberitaan sebagai negatif merupakan persoalan perspektif atau sudut pandang dan tidak serta-merta dapat diukur menggunakan hukum pidana.

Baca juga: Tian Bahtiar akan kembali aktif sebagai wartawan usai divonis bebas

Terhadap Adhiya, majelis hakim menilai aktivitas media sosial yang dipersoalkan dalam perkara tersebut tidak cukup membuktikan adanya niat jahat untuk merintangi proses hukum.

Sementara terhadap Junaedi, majelis hakim antara lain menilai penyelenggaraan seminar yang dipersoalkan penuntut umum merupakan bagian dari pembelaan nonlitigasi di luar persidangan.

Majelis hakim tingkat pertama juga memerintahkan pemulihan hak ketiga terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Uploader : Ariyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.