Legislator usul kasubdit penyidikan Jampidsus diganti terkait kasus FA - ANTARA News Ambon, Maluku
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengusulkan agar Jaksa Agung ST Burhanuddin mengganti kepala subdirektorat (kasubdit) penyidikan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Hinca mengatakan penggantian kasubdit itu untuk mencegah konflik kepentingan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA).
"Kalau saya menyarankan kepada Jaksa Agung, kasubdit-nya diganti dan carilah yang fresh (baru) supaya putus hubungan yang tadi kita ragukan di masyarakat," kata dia saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin.
Dia mengaku dapat memahami keraguan di masyarakat ihwal independensi penyidikan kasus tersebut usai Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan perkara dimaksud ke Kejaksaan Agung.
Maka dari itu, panitia kerja (panja) yang dibentuk Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan kasus. Panja juga telah meminta agar penyidik yang bertugas tidak memiliki relasi dengan FA.
"Artinya, enggak ada hubungan dengan pekerjaan (bersama FA) selama ini," ujarnya.
Hinca meminta masyarakat untuk tidak ragu dengan proses hukum kasus tersebut. Legislator bidang penegakan hukum itu mengatakan Kejagung telah berpengalaman menyidik kasus rasuah yang melibatkan internal.
Ia mengajak masyarakat ikut memantau dan mengkritisi perkembangan kasus melalui media massa. Panja Komisi III DPR RI pun berkomitmen untuk menyuarakan pendapat masyarakat.
"Jika diperlukan, panja ini akan memanggil (pihak tertentu) terkait penyidikan ini, tetapi rapatnya tertutup. Mengapa? Karena sedang penyidikan, tetapi kita akan jelaskan ke publik secara umum," ujarnya.
FA mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu (11/7) dini hari. Pada hari yang sama, ia ditetapkan menjadi tersangka. Sejak tiga hari sebelumnya, tim gabungan Polri menggeledah berbagai lokasi berkaitan dengan kasus tersebut.
Kortastipidkor Polri pada Sabtu (11/7) menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan FA kepada Kejagung.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penyerahan perkara tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Pelaksana Tugas Jampidsus Kejagung Rudi Margono menekankan pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional.
"Sinergitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya," kata Rudi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Legislator usul kasubdit penyidikan Jampidsus diganti terkait kasus FA
Pewarta: Fath Putra Mulya
Uploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.