Kubu Jokowi Sambut Baik SEMA 3/2026: Tak Akan Ada Lagi Hal yang Bisa Diputarbalikkan Roy Suryo
Sabtu, 22 Agustus 2026, 16:07 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 mendapat sambutan positif dari kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal itu akan mempengaruhi jalan kasus ijazah yang menjerat Roy Suryo.
Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) Nusantara Andi Azwan menilai aturan baru tersebut dapat menjadi pijakan penting agar polemik dugaan ijazah palsu tidak terus berputar di proses praperadilan.
Baca Juga: Sudah Dikoordinasikan, Hadiah Gibran ke Warga Korban Gempa NTT: Masa Tenggang Bayar Tagihan Kredit
"Alhamdulillah kita melihat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026. Diterbitkan 20 Agustus dan ditandatangani Ketua MA Pak Sunarto. Bahwasanya praperadilan tidak menghalangi pokok perkara," ujar Andi, dikutip Sabtu (22/8/2026).
Ia menilai ketentuan tersebut penting dalam perkara yang melibatkan Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyasumma. Sebab, persoalan utama semestinya diuji melalui pembuktian di persidangan, bukan terus tertahan dalam rangkaian praperadilan.
"Pokok perkara tetap berjalan, sudah diregistrasi, silakan saja praperadilan juga tetap. Ini menarik, artinya mereka harus siap untuk masuk ke sidang pokok perkara," katanya.
Andi menilai selama ini kedua pihak itu berulang kali menggunakan mekanisme praperadilan. Menurut dia, pola tersebut berpotensi memperpanjang proses hukum dan menunda pemeriksaan substansi perkara.
Dengan adanya SEMA 3/2026, Andi berharap tidak ada lagi ruang untuk memainkan argumentasi hukum yang menurutnya justru mengaburkan pokok persoalan.
"Ini langkah yang baik, tidak ada lagi hal yang diputarbalikkan oleh mereka dengan argumentasi yang menurut saya mengaburkan logika kewarasan," tegasnya.
SEMA Nomor 3 Tahun 2026 diterbitkan Mahkamah Agung sebagai pedoman bagi pengadilan ketika permohonan praperadilan diajukan bersamaan atau setelah pokok perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Penerbitannya berkaitan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e, diatur bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.
SEMA kemudian memberikan petunjuk untuk menciptakan kepastian hukum serta mendukung asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Salah satu ketentuannya menyatakan pokok perkara tetap dapat dilimpahkan ke pengadilan meskipun permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa. Namun, pemeriksaan pokok perkara baru dapat dilakukan setelah adanya putusan praperadilan.
Sementara apabila praperadilan diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, permohonan tersebut tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara. Permohonan tetap diregistrasi, disidangkan, dan diputus dengan amar tidak dapat diterima.
Baca Juga: Prabowo Rela Gelontorkan Rp305 Juta untuk Burung Merpati, Sementara Anggaran Bencana Tak Ditemukan
Bagi Andi, aturan tersebut membuka jalan menuju tahap yang menurutnya paling penting: pembuktian dugaan ijazah palsu Jokowi secara terbuka di pengadilan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar