Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Sidang perdana perkara dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Agenda persidangan diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal ini, Tim Penasihat Hukum Yaqut menegaskan kebijakan pembagian tambahan 20.000 kuota haji tahun 2024 menjadi 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus harus dilihat secara utuh.

Menurut tim hukum, kebijakan tersebut tidak dapat dinilai hanya dari hasil akhirnya, melainkan harus dikaji berdasarkan dasar kewenangan yang dimiliki, kondisi faktual penyelenggaraan ibadah haji saat itu, tujuan kebijakan, serta akibat nyata yang ditimbulkan.

Tim Penasihat Hukum Yaqut menekankan, adanya perbedaan komposisi pembagian kuota tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi ataupun kerugian keuangan negara.

“Tambahan 20.000 kuota bukan berasal dari permintaan atau kepentingan pribadi Menteri Agama. Kuota tersebut merupakan hasil komunikasi Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi pada tingkat kepala negara. Menteri kemudian menjalankan kewenangannya dalam pengelolaan tambahan kuota dengan mempertimbangkan kondisi penyelenggaraan haji saat itu,” demikian keterangan tertulis Tim Penasihat Hukum yang diterima redaksi, Minggu, 10 Agustus 2026.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, unsur kerugian keuangan negara harus dapat dibuktikan sebagai kerugian yang nyata (actual loss), termasuk mengenai objek keuangan negara yang berkurang, besaran kerugiannya, metode penghitungan, hubungan sebab-akibat antara perbuatan yang didalilkan dengan kerugian tersebut, serta pihak yang memperoleh manfaat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK memiliki hubungan langsung dengan jemaah dalam penyelenggaraan pelayanan haji khusus. PIHK juga dimungkinkan untuk memungut biaya di atas setoran Bipih Khusus sepanjang berkaitan dengan pelayanan tambahan di atas standar pelayanan minimum.

Dengan demikian, menurut tim hukum, pembayaran yang dilakukan jemaah kepada PIHK untuk pelayanan tambahan tidak dapat serta-merta dikonstruksikan sebagai penerimaan Menteri Agama ataupun sebagai aliran dana kepada pejabat Kementerian Agama.

Persoalan mendasar yang harus dijawab dalam persidangan adalah keuangan negara yang mana yang secara nyata berkurang akibat kebijakan tersebut, berapa nilai kerugiannya, bagaimana penghitungannya, dan apa hubungan kausal kerugian tersebut dengan tindakan Yaqut Cholil Qoumas.

Tim Penasihat Hukum juga menekankan bahwa pertimbangan penetapan alokasi kuota tidak semata-mata berkaitan dengan angka, tetapi turut mempertimbangkan kondisi riil penyelenggaraan ibadah haji dan aspek keselamatan jemaah.

Dalam penyelenggaraan haji tahun 2024, kepadatan kawasan Mina merupakan salah satu persoalan utama. Dengan besarnya jumlah jemaah reguler Indonesia, ruang yang tersedia bagi setiap jemaah berada pada tingkat yang sangat terbatas.

Oleh sebab itu, menurut tim hukum, penambahan seluruh kuota tambahan ke dalam kelompok reguler berpotensi semakin meningkatkan kepadatan dan membatasi ruang pergerakan jemaah.

“Penentuan alokasi kuota tidak dapat dilepaskan dari kondisi faktual di Mina, kesiapan pelayanan, pergerakan jemaah, serta aspek keselamatan. Dalam fikih, menjaga jiwa merupakan bagian dari tujuan utama syariat. Kebijakan ini harus dilihat dalam keseluruhan konteks tersebut, bukan semata-mata dari perbandingan angka 10.000 dan 10.000,” tambah Tim Penasihat Hukum.

Tim Penasihat Hukum Yaqut menilai inti perkara ini adalah membuktikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dan apakah kerugian tersebut berkaitan dengan tindakan Yaqut. Karena itu, perhitungan kerugian negara, bukti transaksi, hubungan sebab-akibat, serta dugaan keuntungan pihak tertentu akan diuji secara terbuka dalam persidangan.