KPK turut konfirmasi barang sitaan saat periksa Rita Widyasari - ANTARA News Bangka Belitung
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan turut mengonfirmasi barang sitaan saat memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pada 7 Oktober 2026.
Saksi RW (Rita) hadir dan dikonfirmasi atas barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Pernyataan Budi tersebut melengkapi keterangan sebelumnya yang mengatakan KPK memeriksa Rita untuk mendalami peran tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Khairudin.
Sementara itu, Budi mengatakan KPK turut memeriksa pihak swasta berinisial BOH sebagai saksi pada tanggal tersebut.
Untuk saksi BOH, penyidik mengonfirmasi terkait aset yang diatasnamakan dirinya, katanya.
Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus yang bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.
Rita diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut, dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai hingga sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.
Setahun kemudian, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Pewarta: Rio Feisal
Uploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.