KPK panggil lima saksi usai umumkan penetapan tersangka kasus jalan Sumut
KPK panggil lima saksi usai umumkan penetapan tersangka kasus jalan Sumut
Kamis, 8 Oktober 2026 15:22 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026). ANTARA/Rio Feisal
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi seusai mengumumkan penetapan delapan orang tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara pada 7 Oktober 2026.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Padangsidimpuan, Sumut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan para saksi tersebut terdiri atas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Padang Lawas Utara Hendrik Gunawan Harahap, aparatur sipil negara pada Dinas PUTR Padang Lawas Utara berinisial TDG dan IKH, Komisaris PT Dalihan Natolu Group berinisial THL, serta Bendahara PT Dalihan Natolu Group berinisial MAR.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (6/10), memanggil sejumlah saksi, di antaranya adalah FIH selaku ajudan Wali Kota Padangsidimpuan, mantan Kepala Dinas PUTR Padangsidimpuan Ahmad Juni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tapanuli Selatan Fachri Ananda Harahap, ASN pada Dinas PUTR Padangsidimpuan berinisial SIH, SSS, dan AMW, kemudian OSC selaku ASN pada Dinas PUPR Tapsel.
Pada Rabu (7/10), KPK memanggil sejumlah saksi, meliputi mantan Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, HR selaku sopir Dinas PUPR Tapsel, mantan Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap, RAJ selaku ASN Dinas PUPR Mandailing Natal, MRD selaku pegawai Dinas PUPR Mandailing Natal, dan mantan Kadis PUTR Padang Lawas Utara Ramlan
Saksi lainnya adalah mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I BBPJN Sumut Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian, serta mantan pejabat pembuat komitmen pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko.
Kemudian, mantan Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut T. Rahmatsyah Putra, dan mantan PPK pada Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut Manaek Manalu.
Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025.
OTT tersebut terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara yang terbagi dalam dua klaster tersebut.
Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, pejabat pembuat komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun, dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Pada 5 Mei 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.
KPK pada 7 Oktober 2026, mengumumkan telah menetapkan delapan tersangka sejak September 2026.
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026