KPK Periksa Eks Dirjen Kemensos dan 7 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos Beras PKH
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK), terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (4/8/2026).
Pemeriksaan dilakukan terhadap para saksi yang berasal dari unsur swasta maupun pejabat Kementerian Sosial. Delapan saksi yang dipanggil, yakni Direktur Utama PT Dallahas Angkutan Service (PT DAS), Muhammad Alamsyah; PT Ammacoo Chem, Andryanto Setiawan; PT Javier Mandiri Transportasi, Moch Saiful.
Baca Juga: Tito Mau Integrasikan Data Dukcapil dan Bansos agar Tepat Sasaran
Kemudian ada Kepala Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial pada 2020, Cecep Sulaeman, yang kini berstatus ASN di Kemensos. Juga ada Lembaga Kesejahteraan Sosial Kemensos periode 2019–2020 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bantuan Sosial Beras bagi KPM PKH Tahun 2020, Ibnu Solihin.
Kemudian ASN sekaligus Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial; Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker; dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik sejak 2021, Herry alias Herry Tho, yang sebelumnya menjabat Manajer Keuangan PT Dosni Roha pada 2018–2021.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH Tahun Anggaran 2020. Penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp200 miliar.
Selain itu, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang, yakni Edi Suharto, B. Rudijanto Tanoesoedibjo, Kanisius Jerry Tengker, dan Herry Tho, guna mendukung kelancaran proses penyidikan.