◐

KPK dalami mekanisme pengadaan dan pembayaran iklan oleh Bank BJB - ANTARA News Megapolitan

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme pengadaan dan pembayaran penempatan iklan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan lembaga antirasuah dengan memeriksa Pemimpin Bank BJB Kantor Cabang Pelabuhan Ratu sekaligus mantan Kepala Grup Perencanaan, Pengembangan, dan Anggaran Bank BJB Dedi Sudrajat (DS) sebagai saksi pada 1 Oktober 2026.

“Penyidik mendalami saksi DS terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa, dan pembayaran placement (penempatan, red.) iklan sesuai SOP (prosedur operasional standar) pengadaan barang dan jasa,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Selain itu, dia mengatakan KPK mendalami penggunaan uang dari pembayaran agensi periklanan saat memeriksa Kepala Grup Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Terpadu sekaligus mantan Kepala Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB Aburizal Ahmad Sofwan (AAS) sebagai saksi pada 2 Oktober 2026.

Baca juga: KPK telusuri aset mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

“Terhadap saksi AAS didalami terkait penggunaan uang dari perusahaan jasa agensi untuk dana nonbujeter,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023 pada 13 Maret 2025.

Para tersangka tersebut adalah Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025 Yuddy Renaldi, dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020-2024 Widi Hartoto.

Penyidik KPK memperkirakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.

Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Sementara Yuddy belum ditahan pada saat itu karena dalam kondisi sakit.

Pewarta: Rio Feisal
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.