Korupsi Pakan Sebesar Rp 10,2 M Dibongkar, Bagaimana Nasib Satwa di KBS?

Surabaya -

Kasus korupsi pengelolaan keuangan periode 2016-2024 sebesar Rp 10,2 miliar di Kebun Binatang Surabaya (KBS) dibongkar Kejati Jatim. Bagaimana kondisi pangan satwanya?

Kepala Seksi Humas KBS Lintang Ratri Sunarwidhi mengatakan pemberian pakan satwa dipastikan tak terkendala. Dia menyebut pakan satwa disesuaikan dengan usia satwa, besaran nutrisi, berat badan satwa.

"Dan sampai saat ini alhamdulillah Kebun Binatang Surabaya dalam kondisi baik-baik saja dan tidak terpengaruh dengan berita-berita yang tadi malam yang telah dirilis oleh kejaksaan," kata Lintang, Rabu (22/7/2026), dikutip dari detikJatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lintang menjelaskan bahwa pakan satwa diberikan dua kali sehari, yakni pagi dan sore. Lalu dikontrol rutin kecocokan satwa dengan pakan yang diberikan.

"Kalau makan sore paginya masih ada sisa, sisa itulah yang akan jadi indikasi bahwa satwa tersebut pertama apakah bosan dengan pakannya, apakah satwa tersebut enggak suka dengan pakannya atau apa ataukah dalam kondisi yang kurang enak badan satwa tersebut sehingga akan diketahui indikasi-indikasi tersebut," kata dia.

Sementara perawatan satwa sudah dilakukan sesuai ketentuan. Tentunya sudah dibedakan perawatan antara era kepemimpinan eks dirut korupsi dengan Perumda KBS saat ini.

Dia memastikan KBS memiliki mekanisme berbeda dalam perawatan satwa dengan kepengurusan sebelumnya saat masih berstatus Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) atau saat CA menjabat.

"Jadi, kalau sekarang itu kami harus menyesuaikan dengan kebutuhan satwa," kata dia.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan periode 2016-2024. Ia diduga penyelewengan dana sebesar Rp 10,2 miliar.

Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan anggaran operasional. Menurut dia, penyidik mengidentifikasi adanya pengeluaran kas yang tidak sah pada tahun 2023 hingga 2024 dan turut disetujui oleh Direktur Keuangan kala itu.

"Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata Punia saat konferensi pers di Gedung Kejati Jatim, Rabu (22/7).

(fem/fem)