◐

Korupsi Dana Darurat Bencana BNPB Diduga Sejak 2022, Ini Temuan KPK - Nasional Katadata.co.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah berlangsung sejak 2022. Dana yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana itu diduga disalahgunakan sejumlah oknum untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik tengah menelusuri dugaan penyimpangan tersebut hingga tiga hingga empat tahun ke belakang.

“Ya, kurang lebih sekitar tiga hingga empat tahun ditarik ke belakang,” kata Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10).

Dana siap pakai merupakan anggaran yang digunakan BNPB untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan darurat terkait kebencanaan. Namun, KPK menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran tersebut.

KPK belum memastikan apakah dugaan korupsi itu berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan atau bencana lain di Indonesia.

Setyo mengatakan penyidik masih mendalami aliran uang pembayaran yang dilakukan BNPB kepada sejumlah penyedia jasa atau vendor. Pembayaran ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung.

“Hal yang kami dalami hanya proses daripada aliran uang pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh pihak badan itu kepada para penyedia jasa atau vendor yang dilakukan secara penunjukan langsung,” ujarnya.

Menurut Setyo, penyidik akan memastikan jenis kegiatan yang dilakukan, lokasi pelaksanaan, hingga nilai anggaran yang digunakan dalam perkara tersebut.

KPK Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Pengondisian Vendor

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB, KPK mengidentifikasi dua klaster perkara, yakni dugaan konflik kepentingan dan suap.

Setyo mengatakan klaster pertama menggunakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap.

KPK juga membahas kemungkinan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dalam gelar perkara yang menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Namun, kedua pasal tersebut belum diterapkan dalam penetapan tersangka.

“Pasal 2 dan Pasal 3? Nah itu yang kemarin menjadi salah satu diskusi,” kata Setyo.

Ia tidak menutup kemungkinan penerapan pasal tersebut apabila penyidik menemukan informasi baru, pengembangan perkara, atau keterlibatan pihak lain.

Selain dugaan konflik kepentingan dan suap, KPK menyoroti indikasi pengondisian dalam penyaluran anggaran serta pemanfaatan dana yang diduga menyimpang dari ketentuan.

Setyo menduga Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto, memanfaatkan posisinya untuk mendekati sejumlah vendor atau penyedia jasa.

“Dengan posisinya, dia memanfaatkan statusnya, kemudian melakukan pendekatan dengan beberapa pihak yang saya sebut mungkin sebagai vendor atau penyedia jasanya,” ujar Setyo.

KPK juga menduga Bima Setiawan, adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB, terlibat dalam proses yang tidak sesuai dengan ketentuan di lingkungan BNPB, terutama dalam kegiatan yang menggunakan dana siap pakai.

Setyo mengatakan penyidik mengindikasikan adanya kerja sama dan pengondisian dalam penyaluran anggaran, termasuk pemanfaatan dana yang sebagian diduga disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.

Lima Tersangka dalam OTT BNPB

KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan BNPB pada 13 Oktober. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.

Pada 14 Oktober, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai BNPB.

Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan, adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Suharyanto; Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan dari pihak swasta.

Sementara itu, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun ikut terjaring OTT. Setyo menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, KPK belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sekretaris Utama BNPB tersebut.

“Hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama,” kata Setyo.

Oleh karena itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (13/10) malam.

Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap aliran dana, proses pengadaan, lokasi kegiatan, serta nilai anggaran yang diduga diselewengkan. KPK juga membuka peluang mengembangkan perkara dan menerapkan pasal lain apabila ditemukan bukti atau informasi baru.

Hingga keterangan yang disampaikan Setyo pada Rabu (14/10), KPK belum memastikan bencana atau lokasi tertentu yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana siap pakai tersebut.