Konglomerasi Media dan Revisi UU Penyiaran yang tak Kunjung Usai | Retizen

Image Muhammad Sulthan Amani

Politik | 2026-08-03 14:43:27

Sumber gambar : Lancang Kuning

Oleh M. Sulthan Amani, S.Sos. (Tenaga Ahli KPID Provinsi DKI Jakarta)

Perkembangan teknologi komunikasi lazimnya selalu mendahului regulasi—namun regulasi selalu tertinggal jika dihadapkan dengan perkembangan teknologi komunikasi yang demikian cepat dan massif. Sementara jika sebuah regulasi atau kebijakan disahkan atau diimplementasikan, memungkinkan terdapat perkembangan teknologi baru yang tidak terjangkau oleh regulasi tersebut.

Peta hukum penyiaran analog dan digital di Indonesia masih tumpang tindih. Setiap kali wacana revisi UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 muncul ke permukaan, ia hampir selalu berakhir di laci yang sama: dibahas, ramai sebentar, lalu senyap tanpa kejelasan.

Padahal lanskap penyiaran Indonesia hari ini; TV digital, layanan streaming, konvergensi media sosial; sudah jauh meninggalkan kerangka hukum yang dibuat lebih dari dua dekade lalu. Meskipun Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengatasi ketiadaan regulasi tersebut dengan menerbitkan beberapa regulasi di tingkat menteri yang mengatur tentang penyiaran digital. Namun, kebijakan Kementerian untuk menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan dan Informatika pada penyiaran digital belum mampu berjalan secara efektif (Supadiyanto, 2021). Publik pantas bertanya: apa yang sebenarnya membuat revisi ini begitu sulit rampung dan terkesan mandek?

Jawabannya, sebagian besar, terletak pada siapa yang paling diuntungkan dari kekosongan aturan yang tegas soal kepemilikan silang media (cross-ownership). UU yang berlaku sekarang tidak cukup ketat membatasi satu pihak menguasai banyak platform sekaligus — TV, radio, media cetak, hingga kanal digital — dalam satu wilayah siar. Bagi pemilik media yang sekaligus punya kepentingan politik, status quo ini jauh lebih nyaman daripada aturan baru yang memperketat batas kepemilikan.

Pola ini bukan hipotesis abstrak, melainkan potret struktural industri penyiaran nasional. Hary Tanoesoedibjo menguasai RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews di bawah MNC Group, sekaligus menjabat Ketua Umum Partai Perindo—kombinasi yang oleh sejumlah riset disebut sebagai interkoneksi media-politik yang nyaris paripurna, lengkap dengan keluarga dan karyawannya yang turut maju sebagai calon legislator. Surya Paloh, Ketua Umum NasDem, memiliki Media Group yang menaungi Metro TV; partainya bahkan sempat menduduki kursi Menteri Komunikasi dan Informatika di kabinet sebelumnya—posisi yang berkaitan langsung dengan regulasi penyiaran. Chairul Tanjung dengan Trans TV dan Trans7, bersama kelompok media besar lain seperti EMTEK, serta Aburizal Bakrie dengan Grup Bakrie yang memiliki Tv One dan ANTV melengkapi peta oligopoli penyiaran yang selama ini mendominasi ruang publik.

Kemudian yang paling mutakhir adalah Garuda TV, stasiun televisi digital nasional yang dimiliki PT Digdaya Media Nusantara dan didirikan oleh Prabowo Subianto, kini presiden petahana. Meski struktur formalnya dipegang Sudaryono, kader Gerindra sekaligus orang kepercayaan Prabowo, dari sisi pemberitaan, publik sudah mengamati kanal ini cenderung lebih menyorot kinerja sang presiden dibanding isu-isu lain.

Ketika seorang kepala negara punya kanal penyiaran sendiri yang aktif membentuk citra selama masa jabatannya—menyusul pola serupa yang sudah lama dipraktikkan konglomerat media lain, pertanyaan soal keseimbangan informasi publik menjadi mendesak, terlebih menjelang Pemilu 2029. Ruang siar yang idealnya jadi ranah kontestasi gagasan yang setara, berisiko menjadi corong yang timpang bagi mereka yang punya modal dan kekuasaan, dibanding penantang yang tidak punya akses serupa.

Padahal jika mengacu pada UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dalam hal kepemilikan media penyiaran dilakukan oleh prinsip gotong royong, dimana pendirian media tersebut berorientasi untuk kepentingan bersama dan tidak memberikan ruang adanya monopoli kepemilikan media penyiaran. Dalam pasal 17 dikatakan bahwa “lembaga Penyiaran Swasta didirikan dengan modal awal yang seluruhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/ atau badan hukum Indonesia. Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari seluruh modal dan minimum dimiliki oleh 2 (dua) pemegang saham.

Melalui Pasal 7 ayat 2 menyebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran. Artinya, segala bentuk regulasi mengenai penyiaran mesti didudukkan dengan UU Penyiaran ini dan KPI sebagai regulatornya. Namun, pada perkembangannya, terjadi judicial review yang dikabulkan oleh MK mengenai perizinan. Alhasil, KPI hanya berstatus sebagai lembaga yang mengawasi isi siaran, sedangkan perizinan dikembalikan ke tangan pemerintah (Rianto et al., 2012). Hal ini kemudian berimplikasi pula pada sulitnya perizinan siaran di Indonesia. Lalu, upaya legitimasi tersebut berujung dengan diterbitkannya PP No. 50/2005 dan PP No. 51 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Kuatnya peranan pemerintah dengan dikembalikannya keputusan di tangan Kemenkominfo, membuat peran KPI sebagai regulator independen semakin dikebiri.

KPI menjadi tumpul, seperti lembaga hidup segan mati tak mau, maka revisi uu penyiaran menjadi upaya untuk mengembalikan marwah kelembagaan KPI yang juga punya kewenangan atas perizinan lembaga penyiaran dan menjadi guardian of value di era post truth yang semakin liar. Kemandekan atas Revisi UU ini punya konsekuensi nyata. Keberagaman Kepemilikan (Diversity of ownership) dan Keberagaman Isi (diversity of content) adalah dua hal berbeda yang sering dicampuradukkan dalam debat publik—tapi tanpa yang pertama, yang kedua sulit terjaga secara jujur. Media independen dan kecil kian tergencet ruang geraknya di tengah dominasi kanal-kanal besar yang punya modal politik.

Pertanyaan tentang revisi UU Penyiaran, pada akhirnya, bukan sekadar soal teknis regulasi penyiaran. Ia adalah pertanyaan tentang siapa yang berhak mengontrol arus informasi publik menjelang kontestasi politik berikutnya—dan apakah negara mau menutup celah yang justru menguntungkan mereka yang sedang berkuasa.

  • ##konglomerasimedia-#revisiuupenyiaran-#pemerintah-#kpi
  • Disclaimer

    Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.