Komjen Pol Purn. Oegroseno: Penggeledahan Harusnya Sesuai Aturan KUHAP
Bagikan:
JAKARTA - Wakil Kepala Polri 2013-2014 Komisaris Jenderal Purn. Oegroseno menyoroti prosedur penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Penggeledahan itu dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama dengan Polda Metro Jaya pada 8-9 Juli 2026. “Seharusnya saat terjadi penggeledahan, (polisi) sudah melalui sejumlah tahapan penyidikan.
Jangan dipenggal bicara penggeledahan saja, tapi harus dari hulu ke hilir,” ujarnya saat berbincang dengan Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 22 Juli 2026.
Penggeledahan yang menyeret nama Febrie Adriansyah terjadi di belasan lokasi di Jabodetabek. Mulai dari rumah pribadi, kafe, money changer, juga kantor perusahaan. Di kediaman Febrie di Sentul, polisi menemukan 74 kilogram emas batangan dan sejumlah uang, senilai total sekitar Rp 476 miliar.
Sedangkan di brankas di balik Cafe de’Clan dan KOIN Money Changer di Cipete, Jaksel, terdapat uang Rp 67,2 miliar. Febrie menyanggah emas dan uang itu sebagai miliknya. Ia mengklaim harta di rumah pribadinya milik rekan dekatnya, Don Ritto, sementara Cafe de’Clan bukan bisnisnya.
Oegroseno menjelaskan, menurut hukum acara pidana di KUHAP baru, upaya paksa seperti penggeledahan bisa dilakukan jika sudah ada laporan atas adanya dugaan tindak pidana. Entah itu terkait perkara korupsi, gratifikasi, atau mungkin tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terkait Febrie sendiri, penggeledahannya belum jelas terkait kasus yang mana. Alhasil publik simpang-siur menyimpulkan Febrie terseret kasus korupsi PT Asabri tahun 2020-2024, perkara korupsi PT Krakatau Steel 2023-2025, atau kasus dugaan korupsi pasokan batubara ke sejumlah PLTU. Sampai kemudian pada 11 Juli lalu, polisi menyatakan Don Ritto dan Febrie sebagai tersangka.
Jika sebenarnya polisi sudah menetapkan kasus yang menjerat Febrie dan Don Ritto sejak awal, Oegroseno menyebut, mestinya sudah ada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Surat itu harusnya dikirimkan atau diinformasikan ke Kejaksaan Agung, sesuai aturan KUHAP.
“Nah, SPDP itu apakah sudah diterima Kejagung? Kalau dadakan kan berarti jaksa enggak tahu, dan artinya satu dasar hukum acara pidana tidak digunakan oleh penyidikan. Harusnya tetap ada asas praduga tak bersalah,” kata dia.
Prosedur berikutnya, setelah SPDP terbit dan dikirim ke jaksa, polisi bisa menetapkan tersangka. Tahapan ini harus diinformasikan kepada tersangka, yang didahului dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.
Namun di ketiga kasus yang disangkakan ke Febrie, pemanggilan atau pemeriksaan saksi belum dilakukan. “Kalau penggeledahan ini, saya tidak dengar bahwa sudah ada penetapan tersangka sebelumnya,” ujar Oegroseno.
Walau tidak diharuskan, tapi ada putusan Mahkamah Konstitusi No.21 Tahun 2024 yang mewajibkan adanya pemeriksaan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Jika tahapan itu tidak dipenuhi, maka tersangka bisa menempuh pra-peradilan.
Oegroseno menjelaskan, penggeledahan yang disertai penyitaan mesti meminta surat izin Ketua Pengadilan Negeri, yang sudah dilengkapi lokasi penggeledahan dan nama tersangka. Saat penggeledahan pun penyidik sebaiknya memperlihatkan wajahnya, dan menyampaikan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
Adapun sesuai UU No.20 Tahun 2025, penyidik tidak boleh melanggar asas praduga tak bersalah.
“Jika membawa media saat penggeledahan itu saya rasa melanggar UU,” kata Oegroseno. Menimbang kondisi itu, praperadilan bisa ditempuh untuk mengoreksi masalah prosedur atau fakta-fakta formal. “Praperadilan bukan masalah menang-kalah, bukan. Tapi kalau (proses penggeledahan, dll) salah, nanti lembaga praperadilannya bisa menilai seperti itu,” imbuhnya.
Beberapa hari setelah penggeledahan, Don Ritto melalui kuasa hukumnya menyangkal bahwa uang dan emas miliknya yang disita di rumah Febrie terkait kasus tertentu. Pihaknya mengklaim bahwa uang itu akan dipakai untuk membiayai kerjasama usaha pembangunan dermaga pelabuhan di Kalimantan Timur.
Jika nantinya praperadilan menyatakan penggeledahan di Cafe de’Clan tidak sah, maka pihak yang dirugikan bisa mengajukan praperadilan berikutnya untuk rehabilitasi dan ganti rugi. “Jadi jangan main-main. Jadi sekali lagi, dalam penggerebekan, penggeledahan, penyitaan seperti itu, KUHAP baru ini harus dipelajari pelan-pelan,” ujar Oegroseno.
BACA JUGA:
Korelasi Kasus Febrie dengan MBG, Komjen Pol Purn. Oegroseno: Orang Buta Saja Bisa Tahu

Setelah penggeledahan oleh polisi yang diduga terkait kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada 8-9 Juli 2026, beredar narasi bahwa hal itu terkait pengusutan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung.
Dalam kasus itu, sudah tujuh orang yang ditetapkan tersangka, termasuk eks kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana,Irjen Pol (Purn.) Sony Sonjaya, Letjen (Purn.) Lodewyk Pusung,dan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Mabes TNI juga mengonfirmasi keterlibatan Kolonel Budi Utomo dalam kasus korupsi MBG. Publik menduga-duga, penggeledahan terkait Febrie adalah “serangan balik” polisi karena Kejagung sudah menyeret jenderal bintang satu ke kasus korupsi MBG.
Terkait dugaan itu, Wakil Kepala Polri 2013-2014 Komisaris Jenderal Purn. Oegroseno mengatakan, keputusan Kejagung untuk menyetop pengumpulan data terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG adalah “kata kunci”. Keputusan itu diatur surat resmi tertanggal 10 Juli 2026.
“Orang buta, mendengarkan saja sudah bisa membuat kesimpulan seperti itu (ada korelasi kasus). Surat Kejaksaan terkait SPPG menunjukkan ada apa di balik semua ini.” katanya kepada Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 22 Juli 2026.
Isu Polri-Kejagung saling serang ini ditepis polisi lewat lawatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Kejaksaan pada 13 Juli 2026. Pada momen ini, Kapolri dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kedua institusi tidak ada masalah. Terkait hal itu, Oegroseno menyoroti soal waktu pertemuan antara dua pimpinan lembaga penegak hukum. “Kalau dilakukan sebelum ada penggeledahan mungkin lebih bagus, ya,” ujarnya.
Ke depannya, untuk mencegah terjadinya gesekan antara-lembaga penegak hukum, Oegroseno menyarankan agar Presiden RI Prabowo Subianto memperbanyak penasihat di bidang masalah kepolisian. Ini penting agar ada perspektif yang lebih beragam untuk presiden soal institusi Polri. “Presiden kita kan seorang militer tulen. Mungkin masalah kepolisian belum terlalu banyak yang beliau ketahui. Jadi saya rasa mungkin butuh banyak penasihat bidang kepolisian,” kata Oegroseno.
Siapa Eddy Wijaya Sebenarnya, Begini Profilnya
Sosok Eddy Wijaya adalah seorang podcaster kelahiran 17 Agustus 1972. Melalui akun YouTube @EdShareOn, Eddy mewawancarai banyak tokoh bangsa mulai dari pejabat negara, pakar hukum, pakar politik, politisi nasional, hingga selebritas Tanah Air.
Pria dengan khas lesung pipi bagian kanan tersebut juga seorang nasionalis yang merupakan aktivis perjuangan kalangan terdiskriminasi dan pemerhati sosial dengan membantu masyarakat lewat yayasan Wijaya Peduli Bangsa.
Ia juga aktif di bidang olahraga dengan menjabat Ketua Harian Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Pacu dan juga pernah menjabat Wakil Ketua Umum Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Jakarta Timur. Eddy juga menjabat sebagai Dewan Penasehat Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia, masa bakti 2022-2026.
Gagasan-gagasannya terbentuk karena kerja kerasnya untuk mandiri sejak usia 13 tahun hingga sukses seperti sekarang. Bagi Eddy, dunia kerja tidak semulus yang dibayangkan, kegagalan dan penolakan menjadi hal biasa. Hal itulah yang membuatnya memegang teguh tagline “Sukses itu hanya masalah waktu”. (ADV)
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
Populer
26 Juli 2026, 11:15
26 Juli 2026, 00:05
26 Juli 2026, 06:31
26 Juli 2026, 02:05
26 Juli 2026, 07:35