Komitmen Pemprov DIY merawat dan mengembangkan hibah aset rampasan KPK
Kota Yogyakarta, DIY (ANTARA) - Membicarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan berarti hanya membahas operasi tangkap tangan (OTT) ataupun penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Lebih dari itu, membicarakan KPK juga berkaitan dengan pendidikan antikorupsi, pencegahan korupsi, hingga nasib aset-aset yang telah disita ketika kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ketika kasusnya sudah inkrah, maka nasib aset yang kemudian menjadi barang rampasan negara tersebut bergantung pada bentuknya. Bila aset rampasan berupa uang, maka aset tersebut akan disetorkan kepada kas negara.
Lalu, jika aset tersebut berupa aset bergerak atau tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah, dan bangunan, maka akan melalui tahap pelelangan terlebih dahulu.
Adapun opsi lainnya adalah melalui mekanisme penetapan status pengguna (PSP) kepada kementerian/lembaga ataupun hibah untuk pemerintah daerah.
Contoh aset-aset yang dihibahkan oleh KPK adalah rampasan dari terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan simulator SIM tahun 2011, Djoko Susilo, yang berada di Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Aset tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 537K tanggal 4 Juni 2014.
KPK kemudian menghibahkan dua aset terkait Djoko Susilo kepada Pemerintah Provinsi DIY pada 4 September 2019.
Terkini, Pemprov DIY melalui Kepala Dinas Kebudayaan Dian Lakshmi Pratiwi dan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Anton Raharja menyatakan telah dan akan terus mengupayakan perawatan dan pengembangan dua aset tersebut sebagai bentuk komitmen seusai menerima hibah KPK.
Dua aset tersebut, kini telah berubah nama menjadi Omah Wayang Yogyakarta, dan Griya Batik.

Di tangan Pemprov DIY
Jaksa KPK Suryo Sularso berbicara di Omah Wayang Yogyakarta dengan menghadap sejumlah jurnalis yang berasal dari Jakarta, serta Yogyakarta dan sekitarnya pada 13 Oktober 2026, di saat matahari berada pada posisi kokohnya.
Dengan fokus, dia bercerita bahwa KPK sempat melelang aset yang kini menjadi tempat pertunjukan wayang tersebut.
“Kami coba lelang, tidak ada peminat. Artinya, tidak ada yang menawar atau tidak laku,” kata dia.
Akhirnya, KPK berbicara dengan Pemprov DIY. Dalam perbincangan tersebut, lembaga antirasuah menawarkan dua aset milik terpidana Djoko Susilo agar dapat dikelola oleh Pemprov melalui mekanisme hibah. Pemprov DIY menyambut KPK, dan mengajukan permohonan hibah atas dua aset tersebut.
Di sisi lain, tim KPK membuat kajian atas permohonan tersebut, dan kemudian mengusulkannya kepada pimpinan lembaga antirasuah.
Setelah pimpinan menyetujui, KPK mengusulkan ke Kementerian Keuangan, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Akhirnya, pada 2019 keluar surat keputusan (SK).
SK Kemenkeu tersebut menyepakati penghibahan dua aset rampasan negara untuk Pemprov DIY.
Kemudian, kedua aset tersebut secara resmi diserahkan oleh Saut Situmorang selaku Wakil Ketua KPK kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan Yogyakarta pada 4 September 2019.
“Sri Sultan, kala itu, mengatakan bahwa penyerahan aset dari KPK tersebut merupakan peristiwa yang penting.
Dua aset yang pada saat itu bernilai Rp19,5 miliar tersebut memiliki nilai sejarah yang tinggi karena berada di kawasan Patehan dan Langenastran.
Dua kawasan yang berada di dalam Benteng Keraton Yogyakarta itu dahulu merupakan kawasan abdi dalem yang bertugas di bidang penyediaan konsumsi dan tempat para prajurit Keraton.
Oleh sebab itu, dia memastikan Pemprov DIY akan memanfaatkan dua aset tersebut sebagaimana mestinya.
Selang tujuh tahun kemudian, pernyataan Sri Sultan tersebut terbukti bukan janji manis semata.
Kadisbud DIY Dian Lakshmi bercerita pihaknya selama 2019-2021 mengupayakan perbaikan aset berupa tanah seluas 573 meter persegi dan bangunan seluas 226 meter persegi yang berada di Jalan Langenastran Kidul Nomor 7, melalui renovasi dan rehabilitasi tanpa melakukan perubahan yang signifikan.
Melihat halaman yang cukup terbuka di aset tersebut, dan dengan pertimbangan Dewan Kebudayaan Yogyakarta, maka Disbud DIY menetapkannya sebagai Omah Wayang Yogyakarta.
Mengapa Omah Wayang? Karena Pemprov DIY ingin ekosistem seni perdesaan atau perwayangan di Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki markas atau tempat berkumpul. Di tempat itu dapat berlangsung dialog, silaturahmi, pertukaran pengetahuan dan keterampilan.
Selain itu, Pemprov DIY ingin agar Omah Wayang menjadi salah satu titik pementasan wayang yang secara rutin dilakukan di Yogyakarta.
Keinginan tersebut akhirnya terwujud pada 2022,setelah sejumlah perbaikan dan penyesuaian dilakukan untuk mewujudkan rumah bagi seni wayang di Yogyakarta.
Pada 22 Agustus 2022, bangunan tersebut diresmikan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, dan berfungsi secara resmi untuk aktivitas seniman wayanh di ekosistem perwayangan.
Dan kini, sebuah spanduk vertikal pada salah satu sudut Omah Wayang membuktikan bahwa bangunan tersebut aktif digunakan sebagai lokasi pementasan.
Peduli Pedalangan Ngayogyakarta (Pepadang) menjadi pihak yang terakhir kali menggunakan Omah Wayang untuk pementasan, yaitu pada 10 Oktober 2026, dengan dalang Ki Kasidi Hadi Prayitno dan membawakan lakon Wahyu Mustika Aji.
Sementara pada bulan depan, sudah ada dua pementasan yang menanti untuk diselenggarakan di Omah Wayang.
Pementasan tersebut salah satunya dilakukan oleh Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) DIY pada 19 November 2026 dengan dalang Ki Naung Sunu Prasetyo. Sementara Paguyuban Dalang Muda Yogyakarta atau Sukrakasih akan menampilkan pergelaran pada 20 November 2026 dengan dalang Ki Hendy Prasetya dan pepucuk Elia Jalu Langit Biru.
Melihat geliat Omah Wayang itu, Dian mengatakan Pemprov DIY berencana mengembangkan aset tersebut agar para pengunjung juga semakin memahami dunia perwayangan dan dapat mempelajarinya dengan mudah.
Salah satu caranya adalah berkolaborasi dengan Pepadang, Pepadi, maupun Sukrakasih agar para pengunjung dapat merasakan pengalaman mendalang dan hal-hal pendukungnya.

Di sisi lain, berlokasi sekitar 550 meter dari Omah Wayang, terdapat Griya Batik yang berada di Jalan Patehan Lor dengan tanah seluas 2.057 meter persegi dan bangunan 887 meter persegi, serta bernilai sekitar Rp15 miliar pada 2019.
Kadisperindag DIY Anton Raharja berbicara bahwa mulanya aset tersebut dikelola oleh Disbud DIY, dan diusahakan sebagai Museum Batik.
Dalam perjalanannya dan setelah melalui telaah, kemudian kajian, ternyata gedung itu sulit untuk menjadi museum batik, sehingga sekitar 4 Juli 2022 pengelolaannya dipindahkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, supaya aset itu bisa optimal dan termanfaatkan.
Setelah itu, Disperindag DIY berkomitmen memperbaiki aset tersebut dan mengisi sarana maupun prasarananya. Bahkan, Disperindag DIY berkolaborasi dengan Dewan Kerajinan Nasional DIY untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut.
Sama seperti Omah Wayang, pemanfaatan aset yang kini bernama Griya Batik tersebut akan dikembangkan sebagai eduwisata.
Jadi, ketika pengunjung mendatangi Griya Batik dan yang mulanya minim literasi terkait batik, maka setelah berkunjung diharapkan mendapatkan pengetahuan baru soal batik, bahkan mencoba membatik.
“Kalau keluar dari sini, maka bisa membedakan mana batik yang benar, dan mana yang cuma kain motif batik,” katanya.
Melihat komitmen Pemprov DIY dalam merawat dan mengembangkan pemanfaatan aset yang diberikan melalui skema hibah oleh KPK tentu menimbulkan harapan bahwa semua niat baik dari pemberantasan korupsi akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
KPK juga diharapkan semakin semangat untuk memberantas korupsi di tanah air ini, dan selalu melakukan monitoring terhadap aset-aset rampasan koruptor yang sudah diberikan kepada kementerian/lembaga maupun pemda.

Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.