Komisi II DPR Akan Pelajari Putusan MK Tentang Ijazah Gibran - Nasional Katadata.co.id
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bahtra Banong berencana mempelajari putusan No. 01/PRES.PHPU-XXIV/2026 dalam waktu dekat. Ketua Panitia Kerja Revisi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini menekankan pihaknya menghormati yang tertuang dalam putusan tersebut.
Bahtra menekankan pihaknya belum menerima putusan tersebut secara resmi dari MK. Salah satu pertimbangan putusan tersebut adalah MK tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah SMA atau sederajat.
"Kami tentu akan mengkaji secara komprehensif apa-apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi. Mungkin nanti kami akan sampaikan kepada publik posisi DPR terkait hal tersebut," kata Bahtra di Gedung DPR, Kamis (8/10).
Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun menganjurkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri. Sebab, Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat dalam Mahkamah Konstitusi.
Komarudin menilai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 adalah pergantian wakil presiden. Menurutnya, hal tersebut penting untuk menjaga harkat dan martabat lembaga dalam menjaga etik dan moral.
"Pemimpin itu boleh salah tapi tidak boleh berbohong. Jadi kalau itu terasa bagian dari kebohongan, ya mengundurkan diri kan lebih baik," kata Komarudin.
Di sisi lain, Komarudin mengatakan DPR harus menindaklanjuti putusan MK tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga etika dan moral dalam berbangsa dan bernegara.
Komarudin menduga politikus Senayan dapat membentuk panitia khusus atau menerapkan hak angket terkait posisi Gibran saat ini. Namun langkah ini akan sangat bergantung dengan keinginan partai politik yang tergabung dalam parlemen.
"Kemungkinan pembentukan pansus atau dilakukannya hak angket bisa saja terjadi. Namun tergantung orang partai-partai di sini mau apa yang dipilih," katanya.
Di sisi lain, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menilai Mahkamah Konstitusi bukan membuktikan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat. Sebab, menurutnya, majelis konstitusi baru sebatas belum menemukan ijazah SMA atau sederajat Gibran.
Walau demikian, Bambang mengaku pihaknya belum membahas putusan Mahkamah Konstitusi No. 01/PRES.PHPU-XXIV/2026 tersebut. Bambang berargumen dirinya cukup sibuk lantaran banyak rancangan undang-undang baru yang dibahas di Senayan.
"Putusan MK menyatakan belum diketemukan, sehingga berbeda antara tidak ada dengan tidak diketemukan. Ini kondisinya masih dinamis setelah putusan itu, tapi tunggu saja kira-kira 2-3 hari ini," kata Bambang.
Maka dari itu, Bambang menilai putusan MK tersebut tidak akan mempengaruhi legitimasi Gibran sebagai wapres. Namun Bambang berencana mempelajari seluruh pertimbangan hukum mahkamah dokumen putusan MK tersebut hari ini.
Bambang mensinyalir putusan MK tidak bisa dilihat hanya dari amar putusan. "Saya akan membaca putusan tersebut hari ini lebih detail lagi," katanya.
Reporter: Andi M. Arief