Komisi II: 15 RUU kabupaten/kota bukan untuk pemekaran daerah
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan 15 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten/kota di tiga provinsi di Kalimantan bukan dimaksudkan untuk pemekaran daerah.
Dalam rapat bersama pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Senin, Dede menjelaskan penyusunan RUU tersebut bertujuan menata kembali dan menegaskan dasar hukum keberadaan daerah agar selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
“15 RUU tentang kabupaten/kota ini sama sekali bukan dimaksudkan sebagai pembentukan daerah otonom baru melalui pemekaran wilayah. Tidak ada daerah baru yang dibentuk, tidak ada penambahan struktur pemerintahan, dan tidak pula menimbulkan konsekuensi berupa beban fiskal baru bagi negara,” katanya.
Dia menjelaskan daerah yang menjadi objek pengaturan dalam 15 RUU tersebut merupakan kabupaten dan kota yang memiliki sejarah pemerintahan panjang serta memberikan kontribusi dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Karena itu, kata dia, substansi utama RUU bukan menciptakan entitas pemerintahan baru, melainkan menata kembali dan menegaskan dasar hukum daerah-daerah yang selama ini telah menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif.
“Langkah ini penting agar eksistensi daerah-daerah tersebut memiliki landasan hukum yang sepenuhnya selaras dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini,” ucap Dede.
Menurut dia, hingga kini masih terdapat 111 dari 254 kabupaten/kota yang dasar pembentukannya masih mengacu pada peraturan yang lahir sebelum perubahan UUD 1945, yakni pada masa berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
Ia mengatakan penyusunan 155 RUU tersebut menjadi langkah awal Komisi II DPR untuk melakukan penataan kembali dasar hukum pembentukan kabupaten/kota di Indonesia.
Lebih lanjut, Dede menjelaskan terdapat empat tujuan utama penyusunan RUU tersebut, yakni menyelaraskan dasar hukum pembentukan daerah dengan sistem ketatanegaraan pascareformasi, memperbarui nomenklatur administrasi yang sudah tidak sesuai, menegaskan karakteristik dan identitas masing-masing daerah, serta memperkuat kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pembaruan nomenklatur, imbuh dia, mencakup istilah-istilah lama seperti daerah tingkat (dati) II, swapraja, kotapraja, maupun kota besar yang dinilai tidak lagi sesuai dengan struktur pemerintahan daerah saat ini.
“Penyesuaian nomenklatur menjadi langkah penting untuk menghadirkan keseragaman, kepastian, dan kejelasan status hukum seluruh Kabupaten dan Kota dalam sistem pemerintahan daerah Indonesia,” katanya.
Komisi II DPR meyakini pembahasan bersama pemerintah dapat menutup celah hukum yang telah berlangsung puluhan tahun sekaligus memperkuat sistem pemerintahan daerah agar lebih sesuai dengan konstitusi.
Adapun 15 RUU tersebut, yaitu RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, RUU tentang Kabupaten Sintang, RUU tentang Kota Pontianak, RUU tentang Kabupaten Mempawah RUU tentang Kabupaten Sambas, RUU tentang Kabupaten Sanggau, dan RUU tentang Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat.
Kemudian, RUU tentang Kabupaten Kapuas, RUU tentang Kabupaten Barito Utara, RUU tentang Kabupaten Barito Selatan, RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Timur, dan RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah.
Berikutnya, RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara, RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-22 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa (30/6) menyetujui ke-15 RUU itu ditetapkan menjadi usul DPR.
Baca juga: Anggota DPR nilai usul perpanjangan jabatan kades ancam demokrasi desa
Baca juga: Rapat paripurna setujui RUU Adminduk jadi usul DPR
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.