Klarifikasi Kuasa Hukum Soal Peran Betrand Peto dan Rekannya Terhadap Dua Terduga Korban
Jadi intinya...
- Betrand Peto dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap ANW, bukan penganiayaan.
- Penganiayaan terhadap korban DYP dilakukan oleh rekan Betrand, berinisial WHA.
- Ada dua laporan polisi terpisah untuk dua kejadian dan pelaku berbeda di lokasi sama.
Liputan6.com, Jakarta - Kasus hukum yang menyeret nama Betrand Peto di sebuah kelab malam melibatkan dua korban berbeda. Perempuan berinisial ANW mengaku dilecehkan oleh sang penyanyi, sedangkan rekannya berinisial DYP mengalami penganiayaan fisik.
"Nah, yang tadi kan kuping itu ini korbannya Mbak (DYP), pas ya. Jadi biar saya jelaskan ya, beda korban ya. Jadi harus diluruskan ini yang menyebar di media bahwa seakan-akan BP ini pelaku kekerasan terhadap kuping ini, bukan," ujar kuasa hukum korban, Nathaniel Hutagaol saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Hari Minggu (13/09/2026).
"Nah yang jadi korban BP adalah ini (ANW), pelecehan seksual. Dan pasal yang disangkakan berbeda dengan temannya BP, yang berinisial WHA," sambungnya.
Klarifikasi Pengacara Betrand Peto
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9347615/original/036561000_1789359986-Betrand_Peto_dan_Ruben_Onsu_3.jpg)
Perbesar
Klarifikasi ini meluruskan kesalahpahaman publik yang sebelumnya menuding Betrand sebagai pelaku pemukulan yang merobek telinga korban. Pengacara menegaskan tindakan kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh rekan Betrand berinisial WHA di lokasi.
"Nah, yang tersebar di media, orang lain itu adalah pelaku kekerasan terhadap dia (DYP). Tidak ada satupun narasi yang terhadap terkait ini (pelecehan ANW). Korban baru muncul sekarang, baru berani speak up sekarang," katanya.
"Jadi semua narasi yang menganggap BP kekerasan ini saya bilang tidak benar. Orang lain yang melakukan kekerasan terhadap temannya. Tapi yang menjadi korban dari BP itu dia (AW), pelecehan seksual, beda. Yang satu penganiayaan, yang satu pelecehan seksual," tambahnya.
Kedua Kejadian Berlangsung di Tempat Sama, Namun Akan Diproses Terpisah
Kedua peristiwa pidana tersebut terjadi di lokasi dan waktu yang sama, namun diproses dalam berkas terpisah. Pihak korban secara resmi melayangkan dua laporan polisi berbeda ke jajaran penyidik Polda Metro Jaya.
"Dua laporan polisi. Dan dua pelaku. Dengan LP yang berbeda. Itu kenapa makanya mungkin media sekarang baru tahu bahwasanya sebenarnya ada dua korban nih, dengan dua pelaku yang berbeda. Begitu. Dan tapi di satu tempat, dan di satu waktu yang sama, begitu," kata Nathaniel Hutagaol.
Penerapan pasal berlapis diajukan agar kedua terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing di hadapan meja hijau persidangan. Korban ANW dan D kini fokus mengumpulkan bukti guna melengkapi proses penyidikan aparat kepolisian saat ini.
"Nah, di sini yang terlapor adalah, yang terlapor di sini adalah Alfonsus Toribio Tenkudi alias Betrand Peto yang mana diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Dengan pasal yang kami sangkakan Pasal 473 Undang-Undang KUHP dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dan satu lagi kami melaporkan temannya BP yang berinisial WHA dengan pasal penganiayaan," pungkasnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Profil Lengkap Derrick Michael Xzavierro, Pebasket Indonesia Keturunan Kamerun