Komisi I DPR Hormati Putusan MK Soal Kuota Internet, Dorong Perlindungan Hak Konsumen
AKURAT.CO Komisi I DPR RI menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengamanatkan penyelenggara layanan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan.
Putusan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
"Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan agar penyelenggara layanan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan sehingga sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, saat dihubungi Akurat.co, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga: Putusan MK: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Dia menilai kebijakan tersebut akan memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna layanan internet, selama implementasinya dilakukan secara tepat. Meski demikian, pelaksanaan putusan MK menjadi kewenangan pemerintah melalui kementerian dan regulator yang membidangi sektor telekomunikasi.
"Tindak lanjut atas putusan tersebut pada prinsipnya menjadi kewenangan pemerintah melalui kementerian dan regulator yang membidangi sektor telekomunikasi," ujarnya.
Dave meyakini pemerintah bersama regulator akan menyiapkan langkah-langkah teknis agar putusan tersebut dapat diterapkan secara efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha di industri telekomunikasi.
Untuk itu, Komisi I DPR akan terus mengawasi implementasi putusan tersebut bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi.
Dia berharap, seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi dapat segera menyesuaikan kebijakan layanannya dengan ketentuan yang berlaku sehingga perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri dapat berjalan beriringan.
Baca Juga: Hari Terakhir Daftar Jalur Mandiri Unair 2026, Ini 42 Prodi yang Masih Buka Kuota
"Kami berharap seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi dapat menyesuaikan kebijakan layanannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga perlindungan hak konsumen dan keberlanjutan industri telekomunikasi dapat berjalan secara seimbang," katanya.
Dave juga berharap implementasi putusan MK menjadi momentum membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih transparan, adil, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
"Perlindungan hak konsumen, kepastian berusaha, dan pertumbuhan industri telekomunikasi perlu berjalan beriringan agar transformasi digital Indonesia terus berkembang secara sehat dan berkelanjutan," pungkasnya.