Komisi Bahtsul Masail Muktamar NU Bahas Konsep Lanatun Nadzar |Republika Online

Suasana Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memprioritaskan pembahasan konsep I’anatun Nadzar dalam sidang di MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah K.H. Cholil Nafis di Jombang, Sabtu, mengatakan konsep tersebut menjadi pembahasan awal karena sebelumnya telah dibahas dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama (Munas).

“Sebenarnya konsep I’anatun Nadzar ini sudah dibahas dalam Munas. Hanya saja, dalam forum bahtsul masail muktamar kali ini akan dilakukan penyerapan masukan-masukan dari para muktamirin agar nanti rumusan yang dihasilkan semakin kokoh,” katanya.

I’anatun Nadzar membahas peninjauan kembali terhadap keputusan-keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang telah ditetapkan melalui Muktamar maupun Munas.

Cholil mengatakan pembahasan dalam Muktamar ke-35 NU tetap membuka ruang bagi muktamirin untuk memberikan masukan terhadap rumusan yang telah disusun sebelumnya.

Menurut dia, masukan tersebut diperlukan untuk menyempurnakan rumusan agar keputusan yang dihasilkan melalui forum bahtsul masail dapat diterima dan menjadi pijakan organisasi.

Musahhih Bahtsul Masail Munas Alim Ulama di Al Falah Ploso, Kediri, K.H. Aniq Nawawi mengatakan keputusan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya tidak bersifat kaku dan tetap dapat dikaji kembali.

Menurut Aniq, peninjauan kembali diperlukan apabila di kemudian hari ditemukan pertimbangan baru yang dinilai lebih kuat terhadap keputusan yang telah ditetapkan.

Selain itu, perubahan realitas sosial di tengah masyarakat dan perkembangan metodologi istinbat hukum juga menjadi alasan perlunya ruang evaluasi terhadap keputusan yang telah ada.

Pembahasan I’anatun Nadzar dalam Muktamar ke-35 NU diharapkan memperkuat mekanisme evaluasi keputusan organisasi sekaligus menjaga tradisi bahtsul masail agar tetap responsif terhadap perkembangan persoalan masyarakat.

Dalam Muktamar ke-35 NU di Jombang, sejumlah sidang komisi dilaksanakan secara paralel, meliputi Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu’iyyah, Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyyah, Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Qonuniyyah, Komisi Organisasi, Komisi Program, dan Komisi Rekomendasi.

Kegiatan tersebut diikuti para muktamirin yang telah dibagi berdasarkan komisi. Setelah pembahasan komisi selesai, hasilnya akan dibawa ke pleno komisi untuk disahkan, termasuk pembahasan teknis tata tertib pemilihan ketua.

sumber : Antara