KLH Tindak 27.333 Hektare Konsesi Terbakar, 50 Badan Usaha Disegel
Minggu, 13 September 2026, 17:17 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 50 badan usaha di delapan provinsi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total area konsesi yang terbakar dan menjadi objek penindakan mencapai 27.333,79 hektare.
Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat mengatakan penindakan tersebut merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.
Menurut Jumhur, penegakan hukum dilakukan di tengah ancaman cuaca ekstrem dan kemarau panjang. Pemerintah, kata dia, tidak memberikan toleransi terhadap pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan karhutla dan berdampak terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Dari total 50 badan usaha yang disegel, sebanyak 36 badan usaha berada di Kalimantan dengan total area konsesi terbakar mencapai 23.634,72 hektare.
Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan penindakan terluas, yakni melibatkan 18 badan usaha dengan area terbakar 12.920,88 hektare. Selanjutnya, Kalimantan Selatan mencatat enam badan usaha dengan area 6.476,94 hektare dan Kalimantan Tengah enam badan usaha dengan area 2.684,02 hektare.
Penindakan juga dilakukan terhadap empat badan usaha di Kalimantan Timur dengan area terbakar 1.244,81 hektare serta dua badan usaha di Kalimantan Utara dengan area 308,07 hektare.
Sementara itu, KLH menyegel 14 badan usaha di Sumatera dengan total area terbakar 3.699,07 hektare.
Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan luasan terbesar, yakni 11 badan usaha dengan area terbakar 2.928,28 hektare. Berikutnya Lampung dengan dua badan usaha seluas 758,88 hektare dan Riau dengan satu badan usaha seluas 11,91 hektare.
Selain penindakan terhadap badan usaha, KLH menyebut Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan kasus karhutla. Dari jumlah tersebut, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 orang diduga menyebabkan kebakaran karena kelalaian.
Jumhur menegaskan penegakan hukum terhadap korporasi mengacu pada prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak pemegang izin konsesi sebagaimana ditekankan dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2026.
Baca Juga: KLH Dorong Industri Serahkan Limbah Beracun, Wamen Diaz Apresiasi Peran PPLi
Baca Juga: 21 Badan Usaha Disegel Terkait Karhutla, KLH Bongkar Ancaman Pidana Pembakar Lahan
Dengan prinsip tersebut, setiap pemegang konsesi wajib bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di wilayah konsesinya, baik yang disebabkan oleh kelalaian maupun kesengajaan.
Selain penyegelan dan sanksi administratif, pelanggar juga dapat menghadapi sanksi pidana serta gugatan perdata untuk ganti rugi dan pemulihan lingkungan.
“Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi memantau titik api secara real-time dan tidak akan ragu membawa setiap pelanggar ke meja hijau demi menjamin kepatuhan hukum dan menjaga ruang hidup yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Jumhur.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri