KKP Tangkap Kapal Ikan Filipina, 25 Rumpon Ilegal Ditertibkan
KKP menangkap satu kapal ikan asing (KIA) asal Filipina yang beroperasi di perairan Sulawesi, juga menertibkan 25 unit rumpon ilegal di perairan Maluku Utara.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing (KIA) asal Filipina yang beroperasi di perairan Sulawesi. Dalam operasi yang sama, KKP juga menertibkan 25 unit rumpon ilegal di perairan Maluku Utara yang berbatasan dengan Filipina. (Dok Humas KKP)
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono atau Ipunk mengatakan, keberadaan rumpon ilegal menjadi salah satu persoalan yang dikeluhkan nelayan karena dapat dimanfaatkan sebagai modus penangkapan ikan secara ilegal. "Banyak nelayan yang mengadu ke kami, banyaknya rumpon ilegal yang dijadikan modus untuk penangkapan kapal ikan secara ilegal," kata Ipunk dalam keterangannya, dikutip Rabu (9/9/2026). (Dok Humas KKP)
Dalam operasi menggunakan KP Hiu 05, KKP menangkap kapal ikan Vitran 06 berukuran 3 GT karena tidak memiliki izin penangkapan ikan. Kapal tersebut membawa empat awak berkewarganegaraan Filipina dan telah dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapal itu diduga melanggar sejumlah ketentuan Undang-Undang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 miliar. (Dok Humas KKP)
Sementara itu, KKP bersama Kapal Pengawas Orca 01, Orca 05, dan Hiu 13 menertibkan 25 rumpon ilegal tanpa izin di perairan Maluku Utara. Menurut Ipunk, keberadaan rumpon di wilayah perbatasan berpotensi mengganggu jalur ruaya ikan tuna menuju perairan Indonesia dan merugikan nelayan nasional. Petugas juga memberikan sosialisasi kepada nelayan terkait aturan pemasangan rumpon dan meminta pemilik mengurus izin serta memastikan rumpon tidak berada di alur pelayaran. (Dok Humas KKP)
Sepanjang 2026, KKP telah mengangkat dan menertibkan 37 unit rumpon ilegal, terdiri dari 12 unit di WPPNRI 716 dan 25 unit di WPPNRI 715. Dari seluruh penertiban tersebut, negara disebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp14,8 miliar. (Dok Humas KKP)