Kemenhub Ungkap Alasan Kapal Laut Tak Mau Angkut Mobil Listrik

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap penyebab sejumlah operator kapal laut masih enggan mengangkut mobil listrik. Permasalahan utama bersumber dari belum terpenuhinya syarat dan ketentuan keselamatan pengangkutan kendaraan listrik mengikuti aturan pemerintah.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tertanggal 4 April 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia Yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik. Regulasi ini mencakup skema penempatan kendaraan hingga kesiapan prosedur tanggap darurat di atas kapal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan Samsuddin membenarkan masih adanya laporan terkait penolakan pengangkutan armada berbasis baterai tersebut di lapangan.

"Memang kami masih mendapat informasi ada beberapa operator yang masih enggan mengangkut kendaraan listrik," katanya diberitakan CNBC Indonesia, Jumat (11/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi aduan pengguna jasa, Kemenhub kembali mensosialisasikan aturan keselamatan dalam edaran tersebut kepada para operator kapal. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh persyaratan teknis dipahami dan diterapkan demi menjaga keamanan pelayaran.

"Karena itu, edaran tersebut kami sampaikan kembali setelah ada keluhan dari pengguna jasa terkait beberapa operator yang tidak bersedia mengangkut," ucapnya.

Samsuddin menegaskan bahwa tidak ada larangan membawa mobil listrik menggunakan moda transportasi laut. Penolakan dari pihak operator murni dipicu kendala pemenuhan standar keselamatan kapal saat hendak mengangkut kendaraan tersebut.

"Mungkin dalam hal ini, di surat edaran itu ada yang tidak terpenuhi. Ya, ada yang tidak terpenuhi sehingga tidak bersedia untuk mengangkut," ujar Samsuddin.

Berdasarkan SE, mobil listrik wajib ditempatkan di area dek terbuka dan dilarang berada di car deck bagian bawah. Selain itu, tingkat daya baterai kendaraan dibatasi maksimal 50 persen, serta kapal harus dilengkapi fasilitas mitigasi dan alat pemadam yang sesuai dengan karakteristik baterai listrik.

"Jadi ini juga perlu dipahami barangkali masyarakat bahwa bukan berarti ditolak kemudian dia nggak mengangkut. Mungkin syarat-syarat yang sudah disampaikan di dalam edaran itu ada yang tidak terpenuhi untuk keselamatan tadi," ujarnya.

Seiring pesatnya pertumbuhan mobil listrik dan tingginya mobilitas penyeberangan antarpulau, Kemenhub juga membuka peluang untuk memperkuat payung hukum pengangkutan ini dari surat edaran menjadi Keputusan Direktur Jenderal hingga Peraturan Menteri.

"Ya tahapan berikutnya dalam bentuk SK Dirjen," kata Samsuddin.

Meski demikian, penetapan regulasi baru tersebut belum memiliki target waktu pasti. Pemerintah masih memantau perkembangan panduan teknis yang diterbitkan oleh International Maritime Organization (IMO).

"Sejauh ini juga masih berupa guidance umum," tutup Samsuddin.

(hjn/fea)