Kemenag benahi tata kelola dan standar pesantren guna cegah kekerasan - ANTARA News Gorontalo

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) bakal membenahi tata kelola pendidikan keagamaan dengan memperjelas definisi dan standar pondok pesantren serta kiai, sebagai salah satu upaya dalam memperkuat pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.

“Kita nanti akan mendefinisikan secara ketat apa yang dimaksud dengan pondok pesantren, karena banyak yang mempraktiskan menamakan diri pondok pesantren. Kiai juga harus ada rukun-rukunnya. Kita tidak ingin terjadi hal-hal yang negatif karena adanya salah pemahaman,” ujar Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Menag mengatakan langkah tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai lembaga pendidikan yang memenuhi ketentuan, memiliki tata kelola yang baik, dan mampu memberikan perlindungan kepada peserta didik.

Imam Besar Masjid Istiqlal itu mengajak para pengasuh pesantren dan pimpinan lembaga pendidikan membangun budaya keterbukaan dalam menangani persoalan kekerasan terhadap anak.

Menurutnya, keterbukaan bukan tanda kelemahan, melainkan bentuk tanggung jawab dan keberanian lembaga untuk memperbaiki diri.

“Lembaga yang berani memperbaiki diri adalah lembaga yang bermartabat. Menutupi persoalan tidak menyelamatkan nama baik. Ia hanya menunda luka yang lebih mendalam,” kata Menag.

Di samping itu, Kemenag akan memaksimalkan peran Majelis Masyayikh. Lembaga independen ini memiliki peran strategis dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan pesantren, sekaligus menyusun instrumen regulasi yang komprehensif.

Standardisasi ini tidak hanya menyasar kurikulum atau legalitas lembaga, melainkan juga perilaku para pengelola dan pengajar. Menag menekankan bahwa hukum dan aturan moral di dalam pesantren berlaku mutlak untuk semua.

“Tata tertib itu bukan hanya mengikat para santri-santri, tetapi juga mengikat para pembinanya,” kata dia.

Sebelumnya, pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (Gernas RANA) di Satuan Pendidikan Keagamaan, bertempat di Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Jawa Barat, Minggu (12/7).

Peluncuran ini menjadi tonggak awal implementasi Gernas RANA di satuan pendidikan keagamaan dan akan terus dikumandangkan ke berbagai satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag benahi tata kelola dan standar pesantren guna cegah kekerasan

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.