Kembangkan kasus suap Bupati Nonaktif Muhammad Fikri Thobari, KPK selidiki keterlibatan pihak lain di wilayah Bengkulu - ANTARA News Bengkulu
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami fakta persidangan mengenai pihak swasta dalam perkara Rejang Lebong yang diduga memberikan sesuatu kepada kepala daerah lain di wilayah Bengkulu.
"Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan menganalisis setiap fakta yang muncul di persidangan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
"Pihak swasta yang berproses di penyidikan kasus Rejang Lebong ini diduga juga memberikan sesuatu kepada kepala daerah-kepala daerah lain di wilayah Bengkulu. Ada yang kemudian terungkap di persidangan, dan tentunya itu akan dianalisis oleh JPU," katanya.
Sementara itu, Budi mengatakan KPK saat ini baru mengembangkan perkara Rejang Lebong ke dugaan korupsi di Kota Bengkulu.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.
Salah satu tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026, tetapi belum mengumumkan tersangka dalam pengembangan perkara itu.
Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkap telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.
Baca juga: KPK sita rumah anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy di Jakarta Selatan
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar dari rumah Noprisman.
KPK menyatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Selain itu, KPK menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026.
KPK kemudian menyita satu unit rumah milik Vinna Ledy di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.
Penyidik mendalami keterkaitan aset tersebut dengan dugaan pemberian dari pihak swasta serta perkara yang sedang diusut.
Pewarta: Rio Feisal
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.