Kejari tetapkan empat tersangka korupsi proyek MCK Kepahiang - ANTARA News Bengkulu
Kabupaten Kepahiang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Bengkulu, menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD-S) atau MCK di Kecamatan Seberang Musi yang merugikan negara Rp1,11 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang Johansen Crishtian Hutabarat di Kepahiang, Jumat, mengatakan empat tersangka terdiri atas dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan dua pihak swasta.
"Hari ini Kejaksaan Negeri Kepahiang telah menetapkan empat orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan penyedia subsistem air limbah domestik pengolahan setempat," katanya.
Empat tersangka tersebut ialah Kepala Dinas PUPR Kepahiang periode 2020–2023 Rudi Andi Silaholo yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepahiang serta Kepala Dinas PUPR Kepahiang periode 2023 hingga sekarang Teddy Adeba.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Rinto Harapan selaku Wakil Direktur CV Temdak Sakti dan Morrys Tawiran selaku Direktur PT Linggar Jaya Konsultan.
Perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan sistem pengelolaan air limbah domestik pada Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2023.
Menurut Kejari Kepahiang, proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,11 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Johansen mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan proses hukum, antara lain mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, serta mengulangi perbuatan yang disangkakan.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa 34 saksi dan menyita 42 dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.
"Keempatnya akan menjalani masa penahanan di Lapas Curup, sembari tim penyidik melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lanjutan ke persidangan," kata Johansen.
Kejari Kepahiang menjerat para tersangka dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.