Kejagung periksa "supplier" ompreng terkait kasus MBG

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa seorang supplier ompreng sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.

"MA selaku supplier ompreng," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari mitra Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG), yakni RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S dari Mitra SPPG Ciputat, U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak, dan HD dari Mitra SPPG Cibadak.

Tidak hanya itu, Anang mengatakan penyidik juga memeriksa seorang karyawan swasta berinisial SDS.

Dengan demikian, jumlah saksi yang diperiksa Kejagung pada Senin hari ini ada enam orang.

Anang mengatakan pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.

Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta; dan LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Baca juga: PN Jakpus tak terima permohonan praperadilan eks Wakil Kepala BGN

Baca juga: Kejagung periksa 12 saksi dalam penyidikan kasus korupsi MBG

Baca juga: Kejagung sebut belum ada jadwal pemeriksaan Nanik S Deyang

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.