Kasus Rita Widyasari, KPK periksa anggota DPRD Kalimantan Timur
Kasus Rita Widyasari, KPK periksa anggota DPRD Kalimantan Timur
Kamis, 6 Agustus 2026 16:54 WIB
Arsip Foto - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/6/2026). ANTARA/Rio Feisal/am.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Kalimantan Timur Sarkowi V. Zahry sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis, mengatakan pemeriksaan terhadap Sarkowi dijadwalkan berlangsung di Polda Kalimantan Timur.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polda Kaltim atas nama SKW selaku anggota DPRD Kaltim," katanya.
Selain Sarkowi, penyidik juga memanggil lima saksi lain, yakni Direktur PT Trinanda Karya Utama berinisial SDL, RNT selaku Supervisor Keuangan PT Lembuswana Perkasa, NVE selaku pegawai PT Lembuswana Perkasa, SRP selaku pegawai PT Inkor Prima Coal, dan TRN.
Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari sejak 2017 dan kemudian berkembang menjadi penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pembuktian.
Pada 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara, sedangkan pada Februari 2026 lembaga antirasuah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik KPK hingga kini masih terus memeriksa para saksi guna melengkapi alat bukti dan mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pewarta : Rio Feisal
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.