Karhutla Berpotensi Picu Klaim Asuransi Kesehatan, Ini Kata OJK
ILUSTRASI. OJK menilai karhutla berpotensi meningkatkan klaim asuransi kesehatan. Hingga Juli 2026, klaim asuransi kesehatan mencapai Rp 19,37 triliun. (ANTARA FOTO/Auliya Rahman)
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rentetan bencana terjadi sejak beberapa waktu lalu, salah satunya maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi karhutla yang terjadi dapat menimbulkan efek terhadap kesehatan. Dalam kaitannya dengan asuransi, kondisi itu bisa saja berpotensi meningkatkan klaim asuransi kesehatan.
Meski demikian, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan kondisi tersebut belum terlihat dampaknya terhadap klaim asuransi kesehatan saat ini.
"Kayaknya asuransi kesehatan kemungkinan terdorong juga. Namun, kami belum lihat dampaknya. Untuk kebakaran, kami juga belum melihat ada dampak yang signifikan," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (19/10/2026).
Baca Juga: Jamkrida Sumbar Siapkan Strategi Jaga Kinerja di Tengah Perlambatan Kredit BPD
Oleh karena itu, Iwan menerangkan pihaknya mendorong masyarakat yang terdampak supaya hati-hati menjaga kesehatan. Sebab, dampak asap karhutla itu bisa berakibat pada kondisi kesehatan.
Sementara itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan tengah berdiskusi dengan anggota untuk menangani kondisi karhutla. Kepala Departemen Marketing AAJI Karin Zulkarnaen menyampaikan pihaknya juga mengedepankan kolaborasi dengan para anggota.
"Soal karhutla, kami juga sedang diskusi saat ini. Jadi, nanti akan dijelaskan setelah kami ambil keputusan, sekali lagi pasti kolaborasi juga dengan perusahaan anggota. Kami tentu perlu waktu untuk koordinasi dulu," ujarnya.
Untuk karhutla, Karin menyebut AAJI masih belum mendapatkan laporan terkait pengajuan klaim dari perusahaan anggota. Dia mengatakan tentunya membutuhkan waktu untuk mengumpulkan data terkait klaim yang terjadi akibat suatu bencana alam.
Contohnya saja, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) membutuhkan waktu sekitar 2 bulan sejak kejadian untuk mendapatkan data.
Baca Juga: Kenaikan BI Rate di Sepanjang 2026 Tak Akan Banyak Berdampak ke BPR
"Sekitar dua bulan, kami baru mendapatkan data-datanya, sehingga kami bisa sharing total klaim di NTT untuk kejadian bencana saja. Adapun nilainya sebesar Rp 152,5 juta," ucapnya.
Meski belum menerima laporan, Karin menerangkan kondisi karhutla berpotensi memberikan dampak terhadap klaim asuransi kesehatan.
Sebagai informasi, data OJK mencatat total klaim asuransi kesehatan sebesar Rp 19,37 triliun per Juli 2026. Angkanya terdiri dari klaim asuransi kesehatan di industri asuransi jiwa sebesar Rp 15,24 triliun, sedangkan klaimnya di asuransi umum sebesar Rp 4,13 triliun. Adapun rasio klaim kesehatan rata-rata sebesar 61,51%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tag