◐

Kapolri bidik kampung narkoba, seluruh kapolda diminta bergerak - ANTARA News Jambi

Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menginstruksikan seluruh kepala kepolisian daerah (kapolda) memetakan kawasan yang menjadi lokasi peredaran narkoba serta mengidentifikasi bandar narkoba di wilayah masing-masing untuk dilakukan penindakan.

Suyudi saat ditemui di Jakarta, Kamis, mengatakan pemetaan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri memberantas peredaran narkoba di seluruh Indonesia.

"Saya telah menginstruksikan untuk seluruh kapolda untuk melakukan mapping terhadap kampung-kampung, terutama ya, kampung-kampung narkoba yang ada di wilayahnya. Begitu juga bandar-bandar narkoba," katanya.

Menurut dia, jajaran kepolisian daerah telah mulai melakukan penindakan terhadap sejumlah kawasan yang terindikasi menjadi lokasi peredaran narkoba.

"Dengan demikian, sudah mulai para kapolda melakukan penindakan di kampung-kampung yang ada di wilayahnya masing-masing," ujarnya.

Baca juga: Polda Metro gerebek Kampung Ambon, amankan tujuh orang

Suyudi menyebut penindakan tersebut antara lain telah dilakukan di Kampung Ambon, Jakarta Barat, serta Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan satuan kerja Polri lainnya kembali menggerebek kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang, dengan enam di antaranya dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Ardyan Yudo Setyantono mengatakan ketujuh orang tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing.

"Kami mengamankan tujuh orang totalnya yang kami lakukan cek urine positif sehingga kami akan lakukan pemeriksaan," katanya.

Baca juga: Berantas narkoba, Polri gerebek permukiman warga di Cengkareng

Selain mengamankan tujuh orang, petugas gabungan menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa klip kecil yang diduga berisi sabu serta berbagai senjata tajam.

Menurut Ardyan, senjata tajam tersebut diduga disiapkan untuk melakukan penyerangan, tetapi telah diamankan petugas sebelum digunakan.

Penggerebekan itu merupakan kelanjutan operasi pemberantasan narkoba yang sebelumnya dilakukan di Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Jakarta Barat, pada Jumat (9/10).

Dalam operasi sebelumnya, petugas gabungan mengamankan 24 orang, terdiri atas 16 orang di Kampung Ambon dan delapan orang di Kampung Boncos.

Penindakan terhadap kawasan rawan narkoba juga dilakukan di sejumlah daerah lainnya.

Baca juga: DKI siap bekerja sama dengan kepolisian tangani kasus narkoba

Di Sumatera Utara, polisi mengamankan 36 orang dalam operasi di sembilan lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba, dengan barang bukti sekitar 102 gram sabu.

Sementara itu, di Riau, sebanyak 68 orang diamankan dalam operasi di sebuah tempat hiburan malam. Dari jumlah tersebut, 63 orang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine.

Penindakan juga berlangsung di Makassar, Palu, Palembang, dan Palangka Raya dengan total 104 orang diamankan, termasuk tiga orang yang diduga sebagai bandar narkoba.

Secara terpisah, BNN pada Mei 2026 menyebut terdapat sekitar 9.720 kawasan rawan narkotika yang tersebar di tingkat desa dan kelurahan di Indonesia.

Data tersebut menggambarkan luasnya wilayah yang memerlukan perhatian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.

Baca juga: Gerebek Kampung Kunti Surabaya, polisi amankan 19 pria

Ardyan mengatakan penggerebekan kembali dilakukan karena polisi menduga masih terdapat aktivitas peredaran narkoba di kawasan Kampung Ambon.

"Dalam operasi ini tentunya masih ada orang-orang yang kami dapati masih berjualan, tapi kami masih belum mendapatkan buktinya. Makanya kami terus melakukan operasi ini untuk masyarakat juga," ujarnya.

Ia menambahkan penyidik masih mendalami peran orang-orang yang diamankan serta memeriksa barang bukti yang ditemukan dalam operasi tersebut.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Uploader : Ariyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.