Kapolda Kaltim tegaskan tak ada toleransi bagi anggota terlibat narkoba - ANTARA News Kalimantan Timur

Balikpapan (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Polisi Endar Priantoro menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota polisi yang terlibat penyalahgunaan narkotika.

Kapolda menyatakan ketegasan tersebut dibuktikan melalui penanganan perkara mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kutai Kartanegara YBA melalui dua mekanisme, yakni pidana dan penegakan kode etik.

"Untuk penanganan etik, YBA telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sekitar dua pekan lalu," kata Endar saat mengonfirmasi perkembangan kasus tersebut di Balikpapan, Rabu.

Ia menjelaskan pelaksanaan PTDH tidak menutup hak YBA untuk mengajukan banding sesuai ketentuan. Setiap materi pembelaan yang diajukan akan ditinjau kembali oleh tim etik berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Sementara untuk perkara pidana, Kapolda mengatakan berkas kasus YBA telah dilimpahkan ke kejaksaan. Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum tinggal menunggu tahapan persidangan di pengadilan.

Tersangka YBA ditahan sejak 2 Mei 2026 di Markas Polda Kalimantan Timur. Ia diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan II jenis etomidate, barang terlarang yang justru menjadi objek pengawasan dalam tugasnya sebagai Kasat Resnarkoba.

Endar menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi anggota kepolisian yang tersangkut perkara narkoba.

Menurutnya, setiap pelanggaran harus diproses secara profesional dan transparan untuk menjaga integritas institusi.

Ia menambahkan fakta-fakta baru yang muncul dalam proses hukum, termasuk pembelaan dari YBA, akan menjadi bagian yang diperhatikan oleh penyidik maupun kejaksaan.

Kapolda menambahkan penanganan perkara harus tetap mengikuti prosedur tanpa mengurangi ketegasan institusi.

Endar menekankan komitmen Polda Kalimantan Timur dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap anggota yang melanggar aturan akan diproses sesuai ketentuan tanpa ditutup-tutupi.

"Yang jelas, kita tidak akan menutup-nutupi. Kalau memang ada anggota kita yang melakukan pelanggaran, kita proses sesuai ketentuan. Ini menjadi komitmen kita untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ujarnya.

Dengan sanksi PTDH atau pemecatan yang telah dijalankan dan perkara pidana yang sudah berada di kejaksaan, YBA kini tinggal menunggu jadwal persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pewarta: Arumanto/Novi Abdi
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.