Kanwil Kemenkum Kalteng harmonisasi dua Raperbup Kapuas
Kanwil Kemenkum Kalteng harmonisasi dua Raperbup Kapuas
Selasa, 27 Oktober 2026 17:46 WIB
Kanwil Kemenkum Kalteng Harmonisasi Dua Raperbup Kapuas di Palangka Raya, Selasa (27/10/2026). (ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng.)
Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengharmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kapuas untuk memperkuat mekanisme penanganan pengaduan tindak pidana korupsi dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
“Kami memastikan setiap rancangan peraturan memiliki dasar hukum yang kuat, rumusan norma yang jelas, dan sesuai dengan kewenangan pembentukannya. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor di Palangka Raya, Selasa.
Hajrianor menegaskan harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif.
Rapat harmonisasi berlangsung di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng dengan melibatkan Tim Kerja II Perancang Peraturan Perundang-undangan, perangkat daerah pemrakarsa, serta Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kapuas.
Dua rancangan yang dibahas meliputi Raperbup tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Dalam pembahasannya, tim perancang menelaah dasar hukum, kesesuaian materi muatan dengan peraturan yang lebih tinggi, sinkronisasi norma, kewenangan pembentukan, pendelegasian pengaturan, sistematika, serta kejelasan rumusan sesuai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Raperbup mengenai penanganan pengaduan tindak pidana korupsi diarahkan untuk memperkuat mekanisme pelaporan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas guna mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, perubahan pedoman pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Alokasi Dana Desa diharapkan meningkatkan efektivitas, ketepatan sasaran, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas, Purwanto mengapresiasi pendampingan dan masukan dari Kanwil Kemenkum Kalteng dalam penyempurnaan kedua rancangan regulasi tersebut.
“Kami berharap melalui harmonisasi ini, kedua Raperbup dapat disempurnakan sehingga memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat menjadi pedoman pelaksanaan tugas bagi perangkat daerah, khususnya dalam memperkuat penanganan pengaduan tindak pidana korupsi serta meningkatkan ketepatan dan akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa,” ujar Purwanto.
Rapat yang turut dihadiri Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Apollonia, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah Pepen Nurpendi, Kepala Bagian Hukum Erlina, serta jajaran perangkat daerah terkait itu berlangsung melalui penyampaian pendapat, klarifikasi, dan pembahasan rumusan norma.
Seluruh saran dan masukan tim perancang menjadi bahan penyempurnaan kedua Raperbup sebelum dilanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan berikutnya.
Baca juga: Kemenkum Kalteng gandeng BI-Dinas Koperasi perkuat pemahaman kekayaan intelektual
Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng dorong peningkatan layanan hukum melalui pejabat baru
Baca juga: Kemenkum-Pemprov Kalteng perkuat daya saing merek kolektif KDMP
Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.